Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib bagi umat muslim. Artinya, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dilakukan. Dari sisi medis, ada banyak manfaat berkhitan, di antaranya mencegah terjadinya penyakit seksual menular, mencegah infeksi saluran kemih, mencegah penyakit pada penis, dan membantu menjaga kesehatan penis.
Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang kurang beruntung, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang hadir mendukung kegiatan bhakti sosial khitanan masal Harlah ke-19 Ikatan Istri Anggota Dewan (IIAD) yang digelar pada hari Rabu, (26/10/2022) bertempat di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang.
Kerjasama kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap tahunnya dengan dengan menghadirkan peserta anak khitan dari berbagai wilayah Se-Kabupaten Sumedang dan sebanyak 50 peserta yang dikhitan untuk kegiatan kali ini adapaun bantuan yang Baznas disalurkan berupa paket baju khitan, bingkisan makan ringan, uang panyecep dan nasi box.
Orang tua salah salah seorang peserta anak khitan dari Kecamatan Cisarua mengucapkan terima kasih dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini apalagi dengan kondisi perekonomian yang serba sulit pasca pandemi covid-19, saya bersyukur kepada Allah SWT hari ini bisa mengkhitan anak kembar saya.
Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan kebahagiaan bagi anak khitan dan orang tuanya serta semoga kelak anak yang dikhitan menjadi anak sholeh berbakti kepada orang tua, agama dan bangsanya.(*)