BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Bagikan

Profil BAZNAS Kabupaten Sumedang

  1. Sekilas Tentang BAZNAS Kabupaten Sumedang

Untuk mewujudkan peran dan fungsi zakat dalam mewujudkan kesejahteraan umat, maka pengelolaan zakat perlu diatur dengan regulasi yang tepat agar bisa dilaksanakan secara sistematis, terorganisir serta tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syari’. Saat ini, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur pengelolaan zakat melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Sejalan dengan regulasi dimaksud, BAZNAS Kabupaten Sumedang merupakan lembaga resmi pengelola zakat pada tingkat kota/kabupaten yang memiliki tanggung jawab yang berat dalam mewujudkan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dalam hal ini, BAZNAS Kabupaten Sumedang dituntut untuk mampu mengoptimalkan potensi zakat dan mengelolanya secara amanah dan profesional agar mampu memberikan dampak yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas kehidupan umat sebagai bentuk nyata dari cita-cita kebangkitan zakat.

Perubahan manajemen dan tata kelola organisasi perlu diakui telah mampu memberikan dampak positip terhadap kondisi pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang. Dalam hal ini, dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memiliki peran yang sangat besar dalam mewujudkan pencapaian dimaksud. Pada aspek kebijakan, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yang mengatur berbagai ketentuan di bidang pengumpulan, pendistribusian serta pemberdayaan zakat, yang diikuti dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Saat ini, penghimpunan dan pendayagunaan zakat terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun meskipun belum optimal. Hal ini disebabkan karena sumber penerimaan ZIS selain dari ASN masih belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang.

Melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 451.12/Kep.461-Huk/2014 tentang Pembentukan Pengurus BAZNAS Kabupaten Sumedang masa bakti 2015-2020 yang disesuaikan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten, kondisi pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang telah memasuki sebuah paradigma baru yang diharapkan mampu membawa semangat baru bagi terwujudnya pencapaian cita-cita kebangkitan zakat di Kabupaten Sumedang.

  1. Kedudukan

BAZNAS Kabupaten Sumedang bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

  1. Tugas dan Fungsi

BAZNAS Kabupaten Sumedang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat pada tingkat kabupaten/kota. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BAZNAS Kabupaten Sumedang menyelenggarakan fungsi :

    1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten/kota;
    2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten/kota;
    3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten/kota;
    4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat, termasuk pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat di tingkat kabupaten/kota; dan
    5. Pemberian rekomendasi dalam proses izin pembukaan perwakilan LAZ berskala provensi di kabupaten/kota.
  1. Prinsip dan Nilai Luhur

Sebagaimana dilansir pada website BAZNAS RI, BAZNAS dalam mengelola zakat menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syari artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syari. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan. Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan menerapkan prinsip dimaksud, diharapkan BAZNAS Kabupaten Sumedang dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Adapun nilai luhur Islami yang perlu diterapkan dalam pengelolaan zakat adalah:

    1. Visioner

Amilin yang bervisi jauh kedepan, strategis dan maslahat, sesuai dengan Firman Allah SWT : “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”. (QS Al Hasyr ayat 18).

    1. Optimis

Amilin yang bersungguh-sungguh, memiliki keyakinan kuat bahwa kemudahan yang diciptakan oleh Allah jauh lebih banyak dibanding kesulitan atau masalah, sesuai dengan Firman Allah SWT : “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan, Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Maka apabila engkau telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja keras untuk (urusan yang lain).” (QS. Al-Insyirah ayat 5-7).

    1. Jujur

Amilin yang memiliki kesatuan antara kata dan perbuatan, sesuai dengan Firman Allah SWT : “Wahai orang-orang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan”. (QS Ash-Shaff ayat 2)

    1. Sabar

Amilin yang memiliki kesabaran dalam menjalankan kebenaran, sesuai dengan Firman Allah SWT : “Dan bersabarlah bahwa sesungguhnya janji Allah itu pasti benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak menyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.” (QS Ar Rum ayat 60)

    1. Amanah

Amilin hendaknya amanah dalam menjalankan tugas, sesuai dengan Firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal ayat 27)

    1. Keteladan

Amilin yang menjadi teladan dalam kehidupan, sesuai dengan Firman Allah SWT : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab ayat 21)

    1. Profesional

Amilin yang senantiasa melakukan yang terbaik dan profesional dalam aktifitasnya, sesuai dengan Firman Allah SWT : “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk ayat 2). Demikian juga dengan hadist berikut, ”Sesungguhnya Allah SWT mencintai jika seorang dari kalian bekerja, maka ia itqon (profesional) dalam pekerjaannya” (HR Baihaqi)

    1. Perbaikan Berkelanjutan

Amilin yang senantiasa memperbaiki amal dan pekerjaannya, sesuai dengan hadits Rasulullah Saw : “Barangsiapa yang harinya sekarang lebih baik daripada kemarin maka dia termasuk orang yang beruntung. Barang siapa yang harinya sama dengan kemarin maka dia adalah orang yang merugi. Barangsiapa yang harinya sekarang lebih jelek daripada harinya kemarin maka dia celaka.” (HR. Ad-Dailami)

    1. Entreprenurial

Amilin yang senantiasa bermental kuat, pantang menyerah, memiliki optimisme dalam hidup, serta kreatif dan inovatif dalam menghadapi tantangan hidup, sesuai dengan Firman Allah SWT : “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq ayat 2-3). Allah SWT juga berfirman : “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 158)

    1. Transformasional

Amilin yang senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan dari kondisi buruk menuju kondisi yang lebih baik, sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW yang sukses memimpin umatnya berhijrah dari peradaban jahiliyah menuju peradaban madaniah dalam waktu yang relatif singkat. Allah SWT juga berfirman: “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’d ayat 11)

Profil Lainnya

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang