Skip to content

BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Facebook Twitter Youtube Instagram Whatsapp
Daftar
Login
  • Home
  • Layanan
  • Program
  • Kegiatan
  • Berita
Bayar Zakat
Konfirmasi
  • Akunku
    • Login
  • Home
  • Layanan

Pembayaran ZIS Online

Bagikan

Bersihkan harta dan jiwa dengan membayar Zakat, Infak dan Sedekah untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Jenis Penyaluran
Hidden

Deskripsi Layanan
Data Penerimaan
Deskripsi Layanan

Zakat secara bahasa artinya bersuci, tumbuh, dan berkah. Al-Qur‟an telah menunjukan bahwa arti zakat adalah bersuci. Dikatakan dalam tata bahasa Arab Zaka Az-Zar‟u artinya bertambah.yang berarti menunjukan pada arti zakat yang kedua yaitu tumbuh. Zakat menurut istilah agama Islam artinya kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ketiga dan hukumnya fardu’ain. Firman Allah tentang Kewajiban Zakat :

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At-Taubah ayat 103).

Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran: 143). Infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.(QS 2:215). Sedangkan sedekah jika ditinjau dari segi terminology syari’at, pengertian sedekah sama dengan infak termasuk juga ketentuan dan hukumnya. Hanya saja, sedekah memiliki arti luas, tak hanya menyangkut hal uang namun juga yang bersifat non materil. Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Sebagaimana kita yakini bahwa semua rizki dan harta yang diberikan Allah SWT kepada kita adalah amanah yang harus dijaga sekaligus merupakan ujian (Q.S. 8:28). Rizki dan harta bisa menjadikan kita lupa kepada Sang Pencipta dan bisa membuat kita rugi dunia dan akhirat (Q.S. 63:9). Tetapi rizki dan harta juga bisa menghantarkan kita ke surga jika kita mensyukuri dan membelanjakannya di jalan Allah (Q.S. 14:7). Salah satu jalan mensyukuri rizki adalah dengan mengeluarkan infak. Allah SWT berfirman :

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S Ali-Baqarah: 261).

 
Data Penerimaan
No Tanggal Kode Nama Kode_Layanan Nama_Layanan Jenis Pembayaran Jumlah Penyaluran Bidang Penerima Manfaat Status
2339 20/05/2022 15:18 2 Yakuza 685 Pembayaran ZIS Online Infak / Sedekah 10.000 0
2274 30/04/2022 20:54 2 Yakuza 685 Pembayaran ZIS Online Infak / Sedekah 10.000 0
2074 28/04/2022 23:11 4 Dedi Supriatna 685 Pembayaran ZIS Online Infak / Sedekah 10.000 Tidak Terikat 0
1629 22/04/2022 20:31 2 Yakuza 685 Pembayaran ZIS Online Infak / Sedekah 10.000 0
1159 15/04/2022 11:38 1 Dedi Supriatna 685 Pembayaran ZIS Online Infak / Sedekah 10.000 0

Layanan Lainnya

Penghimpunan Zakat Fitrah
Penghimpunan Zakat Fitrah di setiap UPZ se-Kabupaten Sumedang yang langsung diberdayakan setiap wilayah masing-masing
Transfer Bank
Pembayaran zakat / infak dengan melakukan transfer ke bank melalui ATM yang divalidasi dengan adanya
Jemput Zakat
Pembayaran zakat langsung oleh petugas BAZNAS ke tempat tinggal muzakki

Sekretariat :

Jalan Kutamaya No. 23 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang

Email : baznaskab.sumedang@baznas.or.id

Telp. (0261)208671

Whatsapp : 082-3333-33305

KETENTUAN

Kami adalah Lembaga Pengelola Zakat pada tingkat Kabupaten yang bertugas di bidang penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Titipan dana zakat, infak, sedekah dan donasi yang kami terima akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • KEBIJAKAN
  • SYARAT & KETENTUAN
  • FAQ

MITRA KAMI

  • BAZNAS RI
  • BAZNAS Provinsi Jawa Barat
  • Kementerian Agama RI
  • Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
  • Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang
  • Kementerian Agama Kabupaten Sumedang

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang

Register

Dynamic title for modals

Are you sure?

Please confirm deletion. There is no undo!