BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Menu
Menu

Bagikan

Pemangku Kepentingan Zakat

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 mengamanatkan perlunya peningkatan pada berbagai aspek manajemen dan tata kelola zakat dalam rangka mewujudkan optimalisasi pengelolaan zakat secara nasional. Untuk mencapai hal tersebut, Lembaga Pengelola Zakat pada tingkat Kabupaten perlu mewujudkan sinergitas, kerjasama dan koordinasi dari berbagai pemangku kepentingan zakat. Dalam hal ini, Pemangku kepentingan zakat pada tingkat kabupaten meliputi :

A.  Pemerintah Daerah

Sebagai pemangku kepentingan zakat pada level utama tingkat kabupaten, pemerintah daerah yang berfungsi sebagai koordinator, fasilitator dan evaluator, memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Mengusulkan dan menetapkan Pimpinan BAZNAS Kabupaten / Kota;
  2. Melakukan pembinaan (sosialisasi, edukasi, dan fasilitasi) kepada pengelola zakat dalam lingkup kabupaten/kota;
  3. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana pengelolaan zakat di tingkat kabupaten/kota;
  4. Memberikan usulan alokasi APBD untuk BAZNAS Kabupaten / Kota;
  5. Menerima laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat tingkat kabupaten/kota dari BAZNAS Kabupaten/Kota.

B.  Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Selaku lembaga pemerintah yang membawahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan zakat, Kementerian Agama memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Memberikan masukan dan pertimbangan calon unsur pimpinan kepada Bupati;
  2. Menjadi bagian dari tim seleksi calon unsur pimpinan BAZNAS kabupaten / kota;
  3. Melaksanakan audit syariah;
  4. Memberikan pembinaan / pelatihan / pendidikan kepada lembaga pengelola zakat se-kabupaten / kota;
  5. Memberikan dukungan teknis dan manajemen melalui pelaksanaan program dan kebijakan di bidang pengelolaan zakat.

C.  DPRD Kabupaten / Kota

Selaku lembaga legislatif yang berperan dalam mengawal program dan kebijakan pemerintah, termasuk di bidang pengelolaan zakat, DPRD Kabupaten memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Menjadi mitra kerja dalam pengelolaan zakat BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota;
  2. Mengesahkan usulan alokasi APBD untuk BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Ka- bupaten/Kota;
  3. Menerima laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat daerah dari BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota.

D.  BAZNAS Kabupaten / Kota

Selaku lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan zakat, BAZNAS Kabupaten / kota memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengumpulan dan penyaluran zakat kabupaten / kota;
  2. Memberikan konsultasi dan advokasi pengelolaan zakat kepada UPZ dan LAZ Kabupaten/Kota;
  3. Melakukan koordinasi pengelolaan zakat di tingkat kabupaten/kota;
  4. Memberikan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Provinsi;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi pedoman pengelolaan zakat pada LAZ Kabupaten/Kota;
  6. Menerima laporan dari LAZ Kabupaten/Kota;
  7. Melakukan kemitraan penyaluran zakat dengan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan LAZ.

E.  Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

Selaku lembaga yang bertugas membantu BAZNAS di bidang pengumpulan zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Menyusun perencanaan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan zakat pada wilayah kerja masing-masing;
  2. Membantu melaksanakan kegiatan penyaluran atas persetujuan BAZNAS kabupaten/kota;
  3. Membuat laporan pertanggung jawaban hasil kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada BAZNAS kabupaten/kota.

F.  Lembaga Amil Zakat (LAZ) Perwakilan Kabupaten

Selaku lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan zakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Menyusun perencanaan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat sesuai dengan tingkat kewenangannya;
  2. Melakukan koordinasi pengelolaan zakat di tingkat kabupaten/kota;
  3. Memberikan laporan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada BAZNAS kabupaten/kota.

Profil Lainnya

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang