- Mewujudkan legalitas lembaga pengelola zakat;
- Mewujudkan aspek hukum dan peraturan pengelolaan zakat yang sesuai dengan peraturan perundangan pusat/daerah dan ketentuan syariah;
- Meningkatkan manajemen kelembagaan dan tata kelola zakat yang amanah, transparan dan akuntabel;
- Mewujudkan perencanaan strategis yang tepat guna, tepat sasaran dan berkesinambungan;
- Meningkatkan kualitas pelaporan sebagai bahan evaluasi kinerja yang terukur serta dapat dipertanggung jawabkan.
|
- Tercapainya aspek legalitas lembaga zakat;
- Terwujudnya aspek hukum dan peraturan pengelolaan zakat yang sesuai dengan peraturan perundangan pusat/daerah dan ketentuan syariah;
- Meningkatkan manajemen kelembagaan dan tata kelola zakat yang amanah, transparan dan akuntabel;
- Terwujudnya perencanaan strategis yang tepat guna, tepat sasaran dan berkesinambungan;
- Meningkatnya kualitas pelaporan sebagai bahan evaluasi kinerja yang terukur serta dapat dipertanggung jawabkan.
|