BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Bagikan

Tujuan dan Sasaran

Untuk mewujudkan pencapaian pada misi BAZNAS Kabupaten Sumedang, maka ditetapkan Tujuan dan Sasaran sebagai berikut:

MISI 1

Tujuan

Sasaran

  1. Mewujudkan legalitas lembaga pengelola zakat;
  2. Mewujudkan aspek hukum dan peraturan pengelolaan zakat yang sesuai dengan peraturan perundangan pusat/daerah dan ketentuan syariah;
  3. Meningkatkan manajemen kelembagaan dan tata kelola zakat yang amanah, transparan dan akuntabel;
  4. Mewujudkan perencanaan strategis yang tepat guna, tepat sasaran dan berkesinambungan;
  5. Meningkatkan kualitas pelaporan sebagai bahan evaluasi kinerja yang terukur serta dapat dipertanggung jawabkan.
  1. Tercapainya aspek legalitas lembaga zakat;
  2. Terwujudnya aspek hukum dan peraturan pengelolaan zakat yang sesuai dengan peraturan perundangan pusat/daerah dan ketentuan syariah;
  3. Meningkatkan manajemen kelembagaan dan tata kelola zakat yang amanah, transparan dan akuntabel;
  4. Terwujudnya perencanaan strategis yang tepat guna, tepat sasaran dan berkesinambungan;
  5. Meningkatnya kualitas pelaporan sebagai bahan evaluasi kinerja yang terukur serta dapat dipertanggung jawabkan.

MISI 2

Tujuan

Sasaran

  1. Meningkatkan ketersediaan informasi dan layanan pendistribusian dan pemberdayaan zakat;
  2. Meningkatkan optimalisasi pendistribusian dan pemberdayaan zakat;
  3. Meningkatkan kualitas dan taraf kehidupan masyarakat berbasis komunitas.
  1. Meningkatnya ketersediaan informasi dan layanan pendistribusian dan pemberdayaan zakat;
  2. Meningkatnya optimalisasi pendistribusian dan pemberdayaan zakat
  3. Meningkatnya kualitas dan taraf kehidupan masyarakat berbasis komunitas
  4. Terwujudnya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial.

MISI 3

Tujuan

Sasaran

  1. Mewujudkan keselerasan program pengelolaan zakat secara berjenjang pada tingkat Kabupaten, provinsi dan Nasional yang terintegrasi, saling mendukung dan berkelanjutan;
  2. Mewujudkan program pengelolaan zakat di bidang pengentasan kemiskinan yang terintegrasi dengan program pemerintah daerah.
  1. Terwujudnya keselerasan program pengelolaan zakat secara berjenjang pada tingkat Kabupaten, provinsi dan Nasional yang terintegrasi, saling mendukung dan berkelanjutan;
  2. Terwujudnya program pengelolaan zakat di bidang pengentasan kemiskinan yang terintegrasi dengan program pemerintah daerah.

MISI 4

Tujuan

Sasaran

  1. Mengembangkan kapasitas Amil yang amanah, kompeten dan profesional;
  2. Mewujudkan sarana dan prasarana perkantoran yang representatif;
  3. Meningkatkan layanan dan operasional perkantoran.
  1. Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme Amil;
  2. Terwujudnya sarana dan prasarana perkantoran yang memadai;
  3. Terselenggaranya layanan dan operasional perkantoran secara ideal.

MISI 5

Tujuan

Sasaran

  1. Mewujudkan sistem informasi dan manajemen pengelolaan zakat yang efektif dan efisien berbasis teknologi informasi;
  2. Mewujudkan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  1. Teraplikasikannya sistem informasi dan manajemen pengelolaan zakat berbasis teknologi informasi;
  2. Tersedianya layanan informasi zakat kabupaten;
  3. Tersedianya infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

MISI 6

Tujuan

Sasaran

  1. Mewujudkan sosialisasi dan edukasi zakat secara efektif dan tepat sasaran;
  2. Meningkatkan pengumpulan zakat secara terukur;
  3. Mewujudkan sinergitas dan kesadaran umat dalam melaksanakan zakat.
  1. Terwujudnya wawasan, pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan zakat;
  2. Tercapainya optimalisasi pengumpulan zakat;
  3. Tersedianya potensi muzakki;
  4. Meningkatnya peran, eksistensi dan fungsi lembaga pengumpul zakat.

Profil Lainnya

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang