Dalam rangka mewujudkan akuntablitas di bidang pengelolaan zakat, BAZNAS Kabupaten Sumedang memiliki kewajiban dalam menyusun laporan hasil kegiatan pengelolaan zakat dengan mekanisme yang mengacu kepada sistem pelaporan zakat nasional sebagai berikut :
Sistem Pelaporan Zakat Nasional
Sesuai dengan mekanisme dimaksud, maka BAZNAS Kabupaten Sumedang menyampaikan laporan hasil pengelolaan zakat secara tertulis kepada :
- Bupati Sumedang;
- BAZNAS Provinsi Jawa Barat;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang (sebagai laporan).
Adapun laporan tersebut terdiri dari Laporan hasil pengelolaan keuangan dan Laporan Akuntansi sesuai PSAK 109 yang disampaikan setiap enam bulan dan akhir tahun.