BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Bagikan

Landasan Hukum

Landasan Syariah

A.  Al-Qur’an

Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah 9:60)

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At–Taubah 9:71)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah 9:103)

B.  Al-Hadits

“Dari Yazid bin Amru al-Ma’afiri dari orang yang pernah mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir al Juhani, ia berkata, “Rasulullah telah mengutusku sebagai petugas zakat. Lalu saya meminta izin kepadanya bahwa kami nantinya akan memakan sebagian dari harta itu. Lalu beliau pun memberikan izin kepada kami.” (HR. Ahmad)

“Kau akan berada di tengah-tengah umat Ahli Kitab (agama lain). Ajaklah mereka mengakui bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul- Nya. Bila mereka menerima, beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka diwajibkan salat lima kali dalam sehari semalam. Bila mereka menjalankannya, beritahukan pula bahwa mereka diwajibkan mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin. Dan bila mereka menjalankannya, maka kau harus melindungi harakat kekayaan mereka itu, dan takutlah kepada doa orang-orang yang teraniaya, karena antara doa orang teraniaya dengan Allah tidak terdapat penghalang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

C.  Fikih Zakat Kontemporer

“Kewajiban zakat merupakan sarana paling utama untuk mengatasi kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin dan mewujudkan jaminansosial dalam Islam.” (Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islamy, Jilid II hal 732)

“Zakat, sekalipun dibahas di dalam pokok bahasan “ibadat”, karena dipandang bagian yang tidak terpisahkan dari shalat, namun zakat sesungguhnya me- rupakan bagian sistem sosial ekonomi Islam, dan oleh karena itu dibahas di dalam buku-buku tentang strategi hukum dan ekonomi Islam.” (Dr. Yusuf Al- Qaradhawy dalam Fiqh Zakah (edisi terjemahan) hal 3)

Landasan Konstitusional

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
  3. Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah;
  5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

Profil Lainnya

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang