BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Penghimpunan Zakat Fitrah

Bagikan

Penghimpunan Zakat Fitrah di setiap UPZ se-Kabupaten Sumedang yang langsung diberdayakan setiap wilayah masing-masing

Zakat Fitrah mempunyai arti mensucikan dan mengembalikan kepada suci. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa baik perempuan maupun laki-laki muslim pada setiap bulan Ramadhan. Selain sebagai sarana mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan, menunaikan zakat fitrah juga diartikan sebagai tanda kepedulian antar sesama menjelang perayaan hari raya kepada mereka yang kurang mampu. Waktu untuk penunaian zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan hingga habisnya bulan Ramadhan. Karena waktunya yang terbatas selama bulan Ramadhan, maka sangat disarankan untuk menyegerakan penunaiannya untuk menghindari khilaf. Besaran zakat fitrah untuk setiap jiwab sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter dari beras atau makanan pokok lainnya. Merujuk kepada hasil kesepakatan MUI Kab. Sumedang, Dewan Syariah dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumedang serta pihak terkait lainnya ditetapkan bahwa Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M ditetapkan sebesar Rp. 40.000,- per Jiwa.
Penghimpunan Zakat Fitrah

Silakan login untuk dapat mengakses halaman ini

Rekap Zakat Fitrah

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang