Penghimpunan Zakat Fitrah
Bagikan
Penghimpunan Zakat Fitrah di setiap UPZ se-Kabupaten Sumedang yang langsung diberdayakan setiap wilayah masing-masing
Zakat Fitrah mempunyai arti mensucikan dan mengembalikan kepada suci. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa baik perempuan maupun laki-laki muslim pada setiap bulan Ramadhan. Selain sebagai sarana mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan, menunaikan zakat fitrah juga diartikan sebagai tanda kepedulian antar sesama menjelang perayaan hari raya kepada mereka yang kurang mampu. Waktu untuk penunaian zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan hingga habisnya bulan Ramadhan. Karena waktunya yang terbatas selama bulan Ramadhan, maka sangat disarankan untuk menyegerakan penunaiannya untuk menghindari khilaf.
Besaran zakat fitrah untuk setiap jiwab sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter dari beras atau makanan pokok lainnya. Merujuk kepada hasil kesepakatan MUI Kab. Sumedang, Dewan Syariah dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumedang serta pihak terkait lainnya ditetapkan bahwa Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M ditetapkan sebesar Rp. 32.500,- perorang.
Penghimpunan Zakat Fitrah
Rekap Zakat Fitrah
Penghimpunan Zakat Fitrah
Silakan login untuk dapat mengakses halaman ini
Rekap Zakat Fitrah
Layanan Lainnya