BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Bagikan

Sistem Pengelolaan Zakat

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Untuk mencapai tujuan dimaksud, maka diperlukan strategi pencapaian berbagai aspek pengelolaan zakat secara simultan, terintegrasi, efektifit dan efisien. Sesuai dengan kerangka pengelolaan zakat nasional, maka terdapat 6 aspek yang menjadi kerangka acuan bagi pengelolaan zakat pada tingkat kabupaten sebagai berikut :

1.  Aspek Legalitas

Aspek legalitas merupakan aspek kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat. Aspek ini mencakup Peraturan dan Kebijakan Pemerintah, Kekuatan Hukum Kelembagaan dan Dasar hukum dalam pelaksanaan tata kelola organisasi.

Pelantikan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumedang Masa Bhakti 2020-2025

2.  Aspek Akuntabilitas dan Kesesuaian Syariah

Aspek Akuntabilitas dan Kesesuaian Syariah merupakan aspek manajemen dan administrasi pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel serta mengacu kepada ketentuan syariah dan konsitusional yang berlaku. Aspek ini mencakup laporan dan pertanggungjawaban secara berkala, pengesahan RKAT setiap tahun, audit atas laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan audit syariah, serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah. Untuk mewujudkan aspek dimaksud, diperlukan langkah koordinasi dan pembinaan yang diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi, Rapat Kerja dan Zakat Sharing of Experience.

Rapat Pimpinan dengan Dewan Syariah Dalam Rangka Pembahasan Aspek Legalitas Lembaga

3.  Aspek IT dan Sistem

Aspek IT dan Sistem merupakan aspek ketersediaan sistem pengelolaan zakat yang berbasis teknologi informasi untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi secara akurat, efektif dan efisien. Aspek ini mencakup pengimplementasi SIMBA sebagai sistem informasi zakat berbasis web yang dapat dimanfaatkan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga pengelola zakat nasional, pembangunan Infrastruktur IT, Muzakki Service, Mustahik Service, pengadaan Pusat dan Informasi Zakat Kabupaten dalam bentuk penyediaan informasi secara audio visual, dan Sarana Teleconference untuk mewujudkan sarana komunikasi yang efektif antar lembaga pengelola zakat.

Implementasi IT dalam Pelayanan Informasi BAZNAS Kabupaten Sumedang

4.  Aspek Pengumpulan

Aspek pengumpulan merupakan aspek kinerja pengumpulan zakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasi dalam rangka menilai pertanggungjawaban kinerja. Aspek ini mencakup Pengumpulan Dana ZIS dan DSKL, Database Muzakki Individu, Database Muzakki Badan, Sosialisasi dan Edukasi Zakat, Pembinaan dan Konseling UPZ dan Audit Internal & Evaluasi UPZ.

Layanan Penghimpunan BAZNAS Kabupaten Di Mall Pelayanan Publik

6.  Aspek Penyaluran

Aspek penyaluran merupakan aspek kinerja penyaluran zakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasi dalam rangka menilai pertanggungjawaban kinerja. Hal yang perlu diperhatikan pada aspek penyaluran adalah semakin tinggi rasio penyaluran terhadap pengumpulan zakat, maka semakin efektif pengelolaan zakat, dimana kegiatan penyaluran diprioritaskan pada program pengentasan kemiskinan dan permasalahan sosial masyarakat.

Gebyar Pendayagunaan Zakat Sebagai Bentuk Pelaksanaan Amanah BAZNAS Kabupaten Sumedang Dalam Menyalurkan Bantuan Kepada Umat

Berdasarkan hal tersebut, aspek yang mencakup penyaluran diarahkan pada pencapaian rasio penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70% yang dititikberatkan pada Program Pengentasan Kemiskinan sebesar 1% tiap tahun, Program Zakat Community Developement serta Bantuan Usaha Produktif. Untuk program pendayagunaan zakat lainnya, BAZNAS Kabupaten Sumedang menyelenggarakan program Bantuan Pendidikan, kesehatan, keagamaan serta berbagai bantuan kepedulian sosial lainnya yang bersifat kemanusiaan .

7.  Aspek Pengembangan Amil

Aspek pengembangan amil merupakan aspek yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya amil yang diarahkan agar memiliki semangat, motivasi, loyalitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas pokok sesuai dengan bidangnya masing-masing. Aspek ini mencakup Bantuan Kesejahteraan Amil, Sertifikasi Amil Zakat Kabupaten, Pendidikan & Pelatihan Amil dan optimalisasi kinerja amil di bidang operasional dan Layanan Perkantoran.

Taklim Aparatur Dalam Rangka Meningkatkan Wawasan Amil di Bidang Syariah

Berdasarkan kerangka pegelolaan zakat dimaksud, maka sistem pengelolaan zakat dapat digambarkan sebagai berikut :

Sistem Pengelolaan Zakat

Sistem pengelolaan zakat dimaksud menggambarkan hal sebagai berikut :

  • Untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, maka pengelola zakat melaksanakan proses pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pembiayaan kepada pemerintah;
  • Seluruh proses pengelolaan zakat yang melibatkan setiap objek dan subjek akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan melalui fungsi pemerintah sebagai evaluator dan peran serta masyarakat;
  • Setiap bentuk dan tindakan penyelewengan dari kegiatan pengelolaan zakat bisa dikenai Sanksi Administratif, Larangan dan Ketentuan Pidana;
  • Kegiatan pengelolaan zakat dilaksanakan dengan berdasarkan kepada 7 asas sebagai berikut :
    1. Syariat Islam, yaitu zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Pembayaran zakat oleh muzaki dan penyaluran zakat kepada mustahik dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
    2. Amanah yaitu pengelola zakat, baik amil maupun lembaganya, harus dapat dipercaya.
    3. Kemanfatan, yaitu pengelolaan zakat dilakukan untuk memberikan manfaatyang sebesarbesarnya bagi mustahik.
    4. Keadilan, yaitu pengelolaan zakat dalam pendistribusiannya dilakukan secara adil.
    5. Kepastikan hukum, yaitu dalam pengelolaan zakat terdapat jaminan kepastian hukum bagi mustahik dan muzaki.
    6. Terintegrasi, yaitu pengelolaan zakat dilaksanakan secara hierarkis dalam upaya meningkatkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
    7. Akuntabilitas, yaitu pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan dan diakses oleh masyarakat.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2011, BAZNAS Kabupaten Sumedang merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat pada tingkat kabupaten. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BAZNAS Kabupaten Sumedang menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban atas kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat pada tingkat kabupaten.

BAZNAS Kabupaten Sumedang juga melaksanakan fungsi koordinator dan operator utama zakat di wilayah Kabupaten Sumedang. Fungsi koordinator zakat tingkat kabupaten ditekankan pada peran koordinasi terhadap LAZ kabupaten terkait kebijakan dan pedoman pengelolaan zakat yang telah ditetapkan oleh BAZNAS, bertanggung jawab atas pelaporan zakat tingkat kabupaten yang meliputi laporan dari BAZNAS kabupaten dan LAZ tingkat kabupaten, serta pemberian rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ dalam wilayah kabupaten.

Pada fungsi operator utama zakat, BAZNAS Kabupaten Sumedang melakukan pengumpulan zakat di Kabupaten Sumedang yang meliputi Kantor Satuan Kerja Pemerintah Daerah/Lembaga Daerah Kabupaten; Kantor Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten; Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten; Perusahaan Swasta Skala Kabupaten; Masjid, Mushalla, Langgar, Surau, atau nama lainnya; Sekolah/Madrasah, dan Lembaga Pendidikan lainnya; Kecamatan atau nama lainnya; dan Desa/Kelurahan atau nama lainnya. Dalam bidang penyaluran, BAZNAS Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan pendistribusian dan pendayagunaan secara individu maupun kelompok. Program penyaluran ini dapat dilakukan sendiri oleh BAZNAS Kabupaten maupun bekerja sama dengan BAZNAS, BAZNAS provinsi, maupun LAZ.

Selain itu, fungsi operator utama zakat dari BAZNAS Kabupaten Sumedang adalah bertanggung jawab atas pengelolaan database mustahik yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang. Database mustahik ini berfungsi sebagai informasi dasar bagi program penyaluran yang dilakukan oleh BAZNAS maupun LAZ pada seluruh tingkatan. Database mustahik ini bertujuan untuk membuat peta distribusi mustahik secara nasional sehingga pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Profil Lainnya

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang