BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Bagikan

Roadmap Pengelolaan Zakat

Sesuai dengan roadmap pengelolaan zakat nasional, maka pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang terdiri dari dari 5 tahapan yang masing-masing dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun anggaran dari tahun 2020 – 2025 yang terdiri dari tahapan Pembaharuan (2021), Inovasi (2022), Sinergitas (2023), Kolaborasi (2024) dan Produktivitas (2025). Untuk mewujudkan target yang perlu dicapai pada setiap tahapan, BAZNAS Kabupaten Sumedang menyusun berbagai kegiatan di bidang pengelolaan zakat yang sesuai dengan kerangka acuan yang telah ditetapkan.

Roadmap pengelolaan zakat yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sumedang pada tahun 2021-2025 adalah sebagai berikut :

Roadmap Pengelolaan Zakat Tahun 2020 – 2025

Kondisi yang Diharapkan Aspek yang Perlu Dicapai
Pembaharuan (2021)

Terwujudnya pembaharuan sebagai dasar dan acuan  dalam pelaksanaan pengelolaan zakat yang bisa dicapai melalui :

  • Perwujudan aspek legalitas sebagai landasan hukum pengelolaan zakat;
  • Pembinaan akuntabilitas kinerja bagi lembaga pengelola zakat pada setiap tingkatan dalam lingkup Kabupaten;
  • Meningkatnya Kepatuhan syariah;
  • Penerapan IT & sistem yang mampu mendukung terwujudnya tertib administrasi;
  • Peningkatan kualitas data dan informasi kondisi dan potensi pengelolaan zakat;
  • Peningkatan kualitas kompetensi & profesionalitas amil.
I.    Aspek Legalitas
  • Tersedianya Revisi Renstra 2021-2025 sebagai acuan pelaksanaan kinerja
  • Terwujudnya legalitas UPZ pada setiap tingkatan
  • Tersedianya peraturan / pedoman / petunjuk teknis dan operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan zakat pada setiap tingkatan
II.   Aspek Akuntablitas & Kesesuaian Syariah
  • Tersusunnya RKAT, Laporan PSAK 109 dan LAKIP
  • Terselenggaranya Rapat Kerja & Koordinasi
  • Terselenggaranya Audit Internal, Audit Syariah, dan Pemeriksaan Akuntan Publik
III. Aspek IT dan Sistem
  • Terimplementasinya SIMBA
  • Tersedianya Infrastruktur IT
  • Terwujudnya peningkatan layanan Digital di bidang penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
IV. Aspek Pengumpulan
  • Meningkatnya pengumpulan ZIS ASN & Masyarakat Umum
  • Meningkatnya kegiatan sosialisasi dan edukasi Zakat
  • Tersusunnya database Muzakki & Calon Muzakki potensial
  • Terselenggaranya pembinaan dan Audit UPZ
  • Meningkatnya manajemen & Tata Kelola UPZ pada setiap tingkatan
V.   Aspek Penyaluran
  • Rasio Penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70%
  • Tersusunnya database kondisi Mustahik & potensi pendayagunaan zakat
  • Pengentasan Kemiskinan sebesar 1% tiap tahun
  • Terselenggaranya ZCD pada 12 titik
VI. Aspek Pengembangan Amil
  • Terselenggaranya Pendidikan & Pelatihan Amil
  • Terlaksananya sertifikasi Amil Pimpinan dan Pelaksana
  • Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran
  • Terselenggaranya Layanan dan Operasional Perkantoran
Inovasi (2022)

Terwujudnya inovasi dalam berbagai program pengelolaan zakat  yang bisa dicapai melalui :

  • Penguatan dan pemahaman aspek legalitas sebagai dasar hukum pengelolaan zakat;
  • Pelaksanaan akuntabilitas kinerja;
  • Meningkatnya kepatuhan syariah;
  • Pengembangan IT & sistem yang terintegrasi
  • Terwujudnya inovasi di bidang pengelolaan zakat
  • Pengembangan amil
  • Meningkatnya layanan perkantoran
  • Meningkatnya pelayanan data & informasi zakat
I.    Aspek Legalitas
  • Tersosialisasikannya Renstra 2021-2025 sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan zakat
  • Terwujudnya legalitas UPZ dan LAZ Kabupaten
  • Tersinkronisasinya peraturan / pedoman / petunjuk teknis dan operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan UU Nomor 23 Tahun 2011
II.   Aspek Akuntablitas & Kesesuaian Syariah
  • Tersusunnya RKAT, Laporan PSAK 109 dan LAKIP
  • Terselenggaranya Rapat Kerja & Koordinasi yang mampu mewujudkan konsolidasi lembaga pengelola zakat
  • Terselenggaranya Audit Internal, Audit Syariah dan Pemeriksaan Akuntan Publik
III. Aspek IT dan Sistem
  • Meningkatnya penerapan SIMBA yang terintegrasi dengan sistem aplikasi internal
  • Meningkatnya peran Website / Media Digital untuk meningkatkan pelayanan informasi zakat
  • Terbangunnya sistem Muzakki dan Mustahik Service Internal
  • Meningkatnya Infrastruktur IT
IV. Aspek Pengumpulan
  • Terwujudnya inovasi dalam aspek Fundrising
  • Meningkatnya pengumpulan Zakat Profesi PNS
  • Meningkatnya zakat, infak dan sedekah masyarakat
  • Meningkatnya kegiatan sosialisasi dan edukasi Zakat
  • Teraktualisasikannya database Muzakki
  • Terselenggaranya pembinaan dan Audit UPZ
V.   Aspek Penyaluran
  • Terwujudnya inovasi dalam pendayagunaan zakat yang berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat
  • Rasio Penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70%
  • Teraktualisasikannya database Mustahik
  • Pengentasan Kemiskinan sebesar 1% tiap tahun berdasarkan data BPS
  • Meningkatnya pengembangan ZCD pada 12 titik
  • Terwujudnya Program Bantuan Pendidikan dan Kesehatan yang memasyarakat
  • Terwujudnya Program Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana
  • Terwujudnya Program Kemakmuran Masjid
  • Terwujudnya Gedung Pusat Kreasi Produksi Mustahik Binaan
VI. Aspek Pengembangan Amil
  • Terwujudnya inovasi dalam aspek edukasi dan pendidikan Amil
  • Meningkatnya Pendidikan & Pelatihan Amil
  • Meningkatnya sarana dan prasarana perkantoran
  • Tersedianya Dokumen Uraian Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Standar Operasional Prosedur Amil
  • Tersertifikasinya Amil
  • Meningkatnya penyelenggaraan Layanan dan Operasional Perkantoran
Sinergitas (2023)

Terwujudnya sinergitas diberbagai aspek pengelolaan zakat sebagai modal perwujudan Kabupaten zakat yang bisa dicapai melalui :

  • Meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan di bidang pengelolaan zakat
  • Peningkatan akuntabilitas kinerja;
  • Terwujudnya legitimasi kepatuhan syariah;
  • Pengembangan IT & sistem yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan informasi masyarakat
  • Meningkatnya sinergitas dan kerjasama di bidang pengelolaan zakat
  • Pengembangan amil menuju SDM yang profesional
  • Terwujudnya peningkatan kualitas layanan perkantoran
  • Meningkatnya pelayanan data & informasi zakat yang terintegrasi
  • Meningkatnya pengumpulan ZIS, CSR dan DSKL
  • Terwujudnya Kepercayaan Masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan zakat yang bermanfaat bagi kepentingan umum
I.    Aspek Legalitas
  • Meningkatnya pertumbuhan UPZ dan LAZ Kabupaten yang berlegalitas
  • Terimplementasikannya peraturan / pedoman / petunjuk teknis dan operasional pengelolaan zakat
II.   Aspek Akuntablitas & Kesesuaian Syariah
  • Tersusunnya RKAT, Laporan PSAK 109 dan LAKIP
  • Terselenggaranya Rapat Kerja & Koordinasi yang mampu mewujudkan penguatan pada berbagai aspek pengelolaan zakat
  • Meningkatnya kuantitas Audit Internal, Audit Syariah dan Pemeriksaan Akuntan Publik
III. Aspek IT dan Sistem
  • Meningkatnya penerapan SIMBA yang terintegrasi dengan sistem aplikasi dan Website internal
  • Terwujudnya pengembangan sistem Muzakki dan Mustahik Service Internal
  • Meningkatnya Infrastruktur IT untuk mengoptimalkan pengelolaan data & informasi zakat
  • Terwujudnya sistem informasi yang terintegritas dengan sistem BAZNAS Pusat dan Mall Pelayanan Publik
IV. Aspek Pengumpulan
  • Terwujudnya sinergitas, koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak pengumpul Zakat
  • Meningkatnya pengumpulan Zakat Profesi PNS
  • Meningkatnya zakat, infak dan sedekah masyarakat
  • Terwujudnya pengumpulan Dana CSR dan DSKL
  • Meningkatnya kegiatan sosialisasi dan edukasi Zakat Terwujudnya aktualisasi dan analisis database Muzakki
  • Terwujudnya pertumbuhan UPZ yang dinamis
  • Terselenggaranya pembinaan dan Audit UPZ
V.   Aspek Penyaluran
  • Terwujudnya sinergitas, koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan program pendayagunaan zakat yang mampu berperan dalam mendukung pembangunan daerah khususnya di bidang pengentasan kemiskinan
  • Rasio Penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70%
  • Teraktualisasikannya database Mustahik
  • Pengentasan Kemiskinan sebesar 1% tiap tahun
  • Terselenggaranya ZCD pada 3 titik
  • Meningkatnya Program Bantuan Pendidikan dan Kesehatan yang memasyarakat
  • Meningkatnya Program Pembangunan Keluarga Taqwa dan Sakinah
  • Meningkatnya Program Kemakmuran Masjid
  • Terwujudnya Pengembangan Pusat Kreasi Produksi Mustahik Binaan
VI. Aspek Pengembangan Amil
  • Terwujudnya sinergitas, koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan Amil
  • Terwujudnya pengembangan Pendidikan, Pelatihan dan pembinaan Amil
  • Meningkatnya sarana dan prasarana perkantoran yang memadai
  • Terimplementasikannya Anjab, ABK dan SOP Amil
  • Meningkatnya sertifikasi Amil
  • Meningkatnya kualitas dan kuantitas Layanan dan Operasional Perkantoran
Kolaborasi (2024)

Terwujudnya kolaborasi antara lembaga pengelola zakat, pemerintah dan masyarakat dan stake holder terkait yang bisa dicapai melalui :

  • Terwujudnya aspek legalitas sebagai dasar hukum pengelolaan zakat yang ditaati secara konsekuen;
  • Pemantapan akuntabilitas kinerja;
  • Terwujudnya kepatuhan syariah yang berlegitimasi untuk penguatan kepercayaan masyarakat;
  • Penerapan IT & sistem yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan zakat
  • Terwujudnya pemantapan dalam sinergitas dan kerjasama di bidang pengelolaan zakat
  • Pengembangan amil menuju SDM yang amanah dan profesional
  • Meningkatnya kualitas layanan perkantoran yang efektif dan efisien
  • Terwujudnya pusat pelayanan data & informasi zakat
  • Meningkatnya pertumbuhan ZIS, CSR dan DSKL
  • Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan zakat yang bermanfaat bagi kepentingan umum
I.    Aspek Legalitas
  • Meningkatnya pertumbuhan UPZ dan LAZ Kabupaten yang berlegalitas dan dipercaya masyarakat
  • Meningkatnya implementasi peraturan / pedoman / petunjuk pengelolaan zakat secara konsekuen
II.   Aspek Akuntablitas & Kesesuaian Syariah
  • Tersusunnya RKAT, Laporan PSAK 109 dan LAKIP
  • Terselenggaranya Rapat Kerja & Koordinasi yang mampu memberikan daya dukung bagi pertumbuhan zakat
  • Meningkatnya kuantitas dan kualitas Audit Internal, Audit Syariah dan Pemeriksaan Akuntan Publik
III. Aspek IT dan Sistem
  • Terwujudnya Pusat Data dan Informasi Zakat
  • Terwujudnyanya pemantapan sistem Muzakki dan Mustahik Service Internal
  • Meningkatnya Infrastruktur IT yang mampu mendukung fungsi dan pelayanan Pusat Data dan Informasi Zakat
IV. Aspek Pengumpulan
  • Terwujudnya kolaborasi dan kerjasama yang saling mendukung dalam mewujudkan penghimpunan zakat yang optimal
  • Meningkatnya optimalisasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah, CSR dan DSKL
  • Meningkatnya kegiatan sosialisasi dan edukasi Zakat untuk mewujudkan pertumbuhan zakat
  • Terwujudnya program pengumpulan yang tersinkronisasi dengan potensi Muzakki
  • Peningkatan lembaga UPZ menuju Badan Penghimpun Zakat yang Amanah dan Terpercaya
  • Terselenggaranya pembinaan dan Audit UPZ
V.   Aspek Penyaluran
  • Terwujudnya kolaborasi dan kerjasama yang saling mendukung dalam mewujudkan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat
  • Rasio Penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70%
  • Terwujudnya program penyaluran yang tersinkronisasi dengan kondisi mustahik
  • Pengentasan Kemiskinan sebesar 1% tiap tahun
  • Meningkatnya pengembangan ZCD pada 12 titik
  • Berkembangnya Program Bantuan Pendidikan dan Kesehatan yang memasyarakat
  • Berkembangnya Program Pembangunan Keluarga Taqwa dan Sakinah
  • Berkembangnya Program Kemakmuran Masjid
  • Meningkatnya Perkembangan Pusat Kreasi Produksi Mustahik Binaan
VI. Aspek Pengembangan Amil
  • Terwujudnya kolaborasi dan kerjasama dalam mewujudkan program pendidikan dan pelatihan amil
  • Terwujudnya pengembangan Pendidikan, Pelatihan dan pembinaan Amil
  • Terwujudnya sarana dan prasarana perkantoran yang ideal
  • Terimplementasikannya Anjab, ABK dan SOP Amil pada lingkup lembaga pengelola zakat seluruh kabupaten
  • Meningkatnya kualitas dan kuantitas Operasional dan Layanan Perkantoran yang efektif dan efisien
Produktivitas (2025)

Terwujudnya produktivitas dalam membuka cakrawala baru pengelolaan zakat yang amanah, akuntabel dan transparan serta berdayaguna bagi kesejahteraan masyarakat melalui :

  • Terwujudnya aspek legalitas dan manajemen kelembagaan yang ideal;
  • Tercapainya akuntabilitas kinerja dan kepatuhan syariah yang mampu mewujudkan kepercayaan masyarakat;
  • Terwujudnya Implementasi IT & sistem yang mampu mewujudkan pengelolaan dan pelayanan zakat yang efektif dan efisien;
  • Terwujudnya sinergitas dan kerjasama di bidang pengelolaan zakat
  • Terwujudnya SDM amil yang amanah, profesional dan terpercaya
  • Terwujudnya optimalisasi layanan perkantoran yang efektif dan efisien
  • Meningkatnya optimalisasi pengumpulan ZIS, CSR dan DSKL
  • Terwujudnya pemberdayaan zakat bagi peningkatan taraf kehidupan masyarakat
I.    Aspek Legalitas
  • Terwujudnya UPZ dan LAZ Kabupaten yang berlegalitas, amanah dan dipercaya masyarakat
  • Terwujudnya implementasi peraturan / pedoman / petunjuk pengelolaan zakat secara konsekuen pada berbagai tingkatan
II.   Aspek Akuntablitas & Kesesuaian Syariah
  • Tersusunnya RKAT, Laporan PSAK 109 dan LAKIP
  • Terselenggaranya Rapat Kerja & Koordinasi yang mampu memberikan input partipasi utama bagi pelaksanaan pengelolaan zakat
  • Terwujudnya Audit Internal, Audit Syariah dan Pemeriksaan Akuntan Publik yang mampu mendorong peningkatan manajemen pengelolaan zakat
III. Aspek IT dan Sistem
  • Terwujudnya sistem pengelolaan dan pelayanan informasi zakat berbasis IT yang efektif, efisien dan mudah diakses masyarakat
  • Terwujudnya Infrastruktur IT yang mampu memberikan daya dukung terhadap kelancaran operasional sistem pengelolaan dan pelayanan informasi zakat
IV. Aspek Pengumpulan
  • Meningkatnya produktivitas pengumpulan secara optimal
  • Meningkatnya optimalisasi pengumpulan ZIS, CSR dan DSKL dari seluruh elemen masyarakat
  • Terwujudnya pemahaman dan kesadaran masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi Zakat
  • Terwujudnya program pengumpulan yang sesuai dengan potensi dan kondisi Muzakki
  • Terwujudnya lembaga UPZ yang Amanah, transparan dan akuntabel
V.   Aspek Penyaluran
  • Meningkatnya produktivitas pendayagunaan zakat yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan umat
  • Rasio Penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70%
  • Terwujudnya program penyaluran yang sesuai dengan potensi dan kondisi Muzakki
  • Pengentasan Kemiskinan sebesar 1% tiap tahun
  • Terwujudnya pelaksanaan ZCD pada 4 titik
  • Terwujudnya optimalisasi Program Bantuan Pendidikan dan Kesehatan yang memasyarakat
  • Terwujudnya optimalisasi Program Pembangunan Keluarga Taqwa dan Sakinah
  • Terwujudnya optimalisasi Program Kemakmuran Masjid
  • Terwujudnya optimalisasi Pusat Kreasi Produksi Mustahik Binaan
VI. Aspek Pengembangan Amil
  • Terwujudnya produktivitas kinerja Amil yang unggul dan berkualitas
  • Terwujudnya SDM Amil yang amanah, kompeten dan profesional
  • Terwujudnya sarana pendukung perkantoran yang ideal
  • Terwujudnya Layanan dan operasional Perkantoran secara optimal

Profil Lainnya

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang