Pembaharuan (2021) |
Terwujudnya pembaharuan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan pengelolaan zakat yang bisa dicapai melalui :
- Perwujudan aspek legalitas sebagai landasan hukum pengelolaan zakat;
- Pembinaan akuntabilitas kinerja bagi lembaga pengelola zakat pada setiap tingkatan dalam lingkup Kabupaten;
- Meningkatnya Kepatuhan syariah;
- Penerapan IT & sistem yang mampu mendukung terwujudnya tertib administrasi;
- Peningkatan kualitas data dan informasi kondisi dan potensi pengelolaan zakat;
- Peningkatan kualitas kompetensi & profesionalitas amil.
|
I. Aspek Legalitas |
- Tersedianya Revisi Renstra 2021-2025 sebagai acuan pelaksanaan kinerja
- Terwujudnya legalitas UPZ pada setiap tingkatan
- Tersedianya peraturan / pedoman / petunjuk teknis dan operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan zakat pada setiap tingkatan
|
II. Aspek Akuntablitas & Kesesuaian Syariah |
- Tersusunnya RKAT, Laporan PSAK 109 dan LAKIP
- Terselenggaranya Rapat Kerja & Koordinasi
- Terselenggaranya Audit Internal, Audit Syariah, dan Pemeriksaan Akuntan Publik
|
III. Aspek IT dan Sistem |
- Terimplementasinya SIMBA
- Tersedianya Infrastruktur IT
- Terwujudnya peningkatan layanan Digital di bidang penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
|
IV. Aspek Pengumpulan |
- Meningkatnya pengumpulan ZIS ASN & Masyarakat Umum
- Meningkatnya kegiatan sosialisasi dan edukasi Zakat
- Tersusunnya database Muzakki & Calon Muzakki potensial
- Terselenggaranya pembinaan dan Audit UPZ
- Meningkatnya manajemen & Tata Kelola UPZ pada setiap tingkatan
|
V. Aspek Penyaluran |
- Rasio Penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70%
- Tersusunnya database kondisi Mustahik & potensi pendayagunaan zakat
- Pengentasan Kemiskinan sebesar 1% tiap tahun
- Terselenggaranya ZCD pada 12 titik
|
VI. Aspek Pengembangan Amil |
- Terselenggaranya Pendidikan & Pelatihan Amil
- Terlaksananya sertifikasi Amil Pimpinan dan Pelaksana
- Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran
- Terselenggaranya Layanan dan Operasional Perkantoran
|
Inovasi (2022) |
Terwujudnya inovasi dalam berbagai program pengelolaan zakat yang bisa dicapai melalui :
- Penguatan dan pemahaman aspek legalitas sebagai dasar hukum pengelolaan zakat;
- Pelaksanaan akuntabilitas kinerja;
- Meningkatnya kepatuhan syariah;
- Pengembangan IT & sistem yang terintegrasi
- Terwujudnya inovasi di bidang pengelolaan zakat
- Pengembangan amil
- Meningkatnya layanan perkantoran
- Meningkatnya pelayanan data & informasi zakat
|
I. Aspek Legalitas |
- Tersosialisasikannya Renstra 2021-2025 sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan zakat
- Terwujudnya legalitas UPZ dan LAZ Kabupaten
- Tersinkronisasinya peraturan / pedoman / petunjuk teknis dan operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan UU Nomor 23 Tahun 2011
|
II. Aspek Akuntablitas & Kesesuaian Syariah |
- Tersusunnya RKAT, Laporan PSAK 109 dan LAKIP
- Terselenggaranya Rapat Kerja & Koordinasi yang mampu mewujudkan konsolidasi lembaga pengelola zakat
- Terselenggaranya Audit Internal, Audit Syariah dan Pemeriksaan Akuntan Publik
|
III. Aspek IT dan Sistem |
- Meningkatnya penerapan SIMBA yang terintegrasi dengan sistem aplikasi internal
- Meningkatnya peran Website / Media Digital untuk meningkatkan pelayanan informasi zakat
- Terbangunnya sistem Muzakki dan Mustahik Service Internal
- Meningkatnya Infrastruktur IT
|
IV. Aspek Pengumpulan |
- Terwujudnya inovasi dalam aspek Fundrising
- Meningkatnya pengumpulan Zakat Profesi PNS
- Meningkatnya zakat, infak dan sedekah masyarakat
- Meningkatnya kegiatan sosialisasi dan edukasi Zakat
- Teraktualisasikannya database Muzakki
- Terselenggaranya pembinaan dan Audit UPZ
|
V. Aspek Penyaluran |
- Terwujudnya inovasi dalam pendayagunaan zakat yang berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat
- Rasio Penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70%
- Teraktualisasikannya database Mustahik
- Pengentasan Kemiskinan sebesar 1% tiap tahun berdasarkan data BPS
- Meningkatnya pengembangan ZCD pada 12 titik
- Terwujudnya Program Bantuan Pendidikan dan Kesehatan yang memasyarakat
- Terwujudnya Program Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana
- Terwujudnya Program Kemakmuran Masjid
- Terwujudnya Gedung Pusat Kreasi Produksi Mustahik Binaan
|
VI. Aspek Pengembangan Amil |
- Terwujudnya inovasi dalam aspek edukasi dan pendidikan Amil
- Meningkatnya Pendidikan & Pelatihan Amil
- Meningkatnya sarana dan prasarana perkantoran
- Tersedianya Dokumen Uraian Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Standar Operasional Prosedur Amil
- Tersertifikasinya Amil
- Meningkatnya penyelenggaraan Layanan dan Operasional Perkantoran
|
Sinergitas (2023) |
Terwujudnya sinergitas diberbagai aspek pengelolaan zakat sebagai modal perwujudan Kabupaten zakat yang bisa dicapai melalui :
- Meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan di bidang pengelolaan zakat
- Peningkatan akuntabilitas kinerja;
- Terwujudnya legitimasi kepatuhan syariah;
- Pengembangan IT & sistem yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan informasi masyarakat
- Meningkatnya sinergitas dan kerjasama di bidang pengelolaan zakat
- Pengembangan amil menuju SDM yang profesional
- Terwujudnya peningkatan kualitas layanan perkantoran
- Meningkatnya pelayanan data & informasi zakat yang terintegrasi
- Meningkatnya pengumpulan ZIS, CSR dan DSKL
- Terwujudnya Kepercayaan Masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan zakat yang bermanfaat bagi kepentingan umum
|
I. Aspek Legalitas |
- Meningkatnya pertumbuhan UPZ dan LAZ Kabupaten yang berlegalitas
- Terimplementasikannya peraturan / pedoman / petunjuk teknis dan operasional pengelolaan zakat
|
II. Aspek Akuntablitas & Kesesuaian Syariah |
- Tersusunnya RKAT, Laporan PSAK 109 dan LAKIP
- Terselenggaranya Rapat Kerja & Koordinasi yang mampu mewujudkan penguatan pada berbagai aspek pengelolaan zakat
- Meningkatnya kuantitas Audit Internal, Audit Syariah dan Pemeriksaan Akuntan Publik
|
III. Aspek IT dan Sistem |
- Meningkatnya penerapan SIMBA yang terintegrasi dengan sistem aplikasi dan Website internal
- Terwujudnya pengembangan sistem Muzakki dan Mustahik Service Internal
- Meningkatnya Infrastruktur IT untuk mengoptimalkan pengelolaan data & informasi zakat
- Terwujudnya sistem informasi yang terintegritas dengan sistem BAZNAS Pusat dan Mall Pelayanan Publik
|
IV. Aspek Pengumpulan |
- Terwujudnya sinergitas, koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak pengumpul Zakat
- Meningkatnya pengumpulan Zakat Profesi PNS
- Meningkatnya zakat, infak dan sedekah masyarakat
- Terwujudnya pengumpulan Dana CSR dan DSKL
- Meningkatnya kegiatan sosialisasi dan edukasi Zakat Terwujudnya aktualisasi dan analisis database Muzakki
- Terwujudnya pertumbuhan UPZ yang dinamis
- Terselenggaranya pembinaan dan Audit UPZ
|
V. Aspek Penyaluran |
- Terwujudnya sinergitas, koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan program pendayagunaan zakat yang mampu berperan dalam mendukung pembangunan daerah khususnya di bidang pengentasan kemiskinan
- Rasio Penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70%
- Teraktualisasikannya database Mustahik
- Pengentasan Kemiskinan sebesar 1% tiap tahun
- Terselenggaranya ZCD pada 3 titik
- Meningkatnya Program Bantuan Pendidikan dan Kesehatan yang memasyarakat
- Meningkatnya Program Pembangunan Keluarga Taqwa dan Sakinah
- Meningkatnya Program Kemakmuran Masjid
- Terwujudnya Pengembangan Pusat Kreasi Produksi Mustahik Binaan
|
VI. Aspek Pengembangan Amil |
- Terwujudnya sinergitas, koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan Amil
- Terwujudnya pengembangan Pendidikan, Pelatihan dan pembinaan Amil
- Meningkatnya sarana dan prasarana perkantoran yang memadai
- Terimplementasikannya Anjab, ABK dan SOP Amil
- Meningkatnya sertifikasi Amil
- Meningkatnya kualitas dan kuantitas Layanan dan Operasional Perkantoran
|
Kolaborasi (2024) |
Terwujudnya kolaborasi antara lembaga pengelola zakat, pemerintah dan masyarakat dan stake holder terkait yang bisa dicapai melalui :
- Terwujudnya aspek legalitas sebagai dasar hukum pengelolaan zakat yang ditaati secara konsekuen;
- Pemantapan akuntabilitas kinerja;
- Terwujudnya kepatuhan syariah yang berlegitimasi untuk penguatan kepercayaan masyarakat;
- Penerapan IT & sistem yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan zakat
- Terwujudnya pemantapan dalam sinergitas dan kerjasama di bidang pengelolaan zakat
- Pengembangan amil menuju SDM yang amanah dan profesional
- Meningkatnya kualitas layanan perkantoran yang efektif dan efisien
- Terwujudnya pusat pelayanan data & informasi zakat
- Meningkatnya pertumbuhan ZIS, CSR dan DSKL
- Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan zakat yang bermanfaat bagi kepentingan umum
|
I. Aspek Legalitas |
- Meningkatnya pertumbuhan UPZ dan LAZ Kabupaten yang berlegalitas dan dipercaya masyarakat
- Meningkatnya implementasi peraturan / pedoman / petunjuk pengelolaan zakat secara konsekuen
|
II. Aspek Akuntablitas & Kesesuaian Syariah |
- Tersusunnya RKAT, Laporan PSAK 109 dan LAKIP
- Terselenggaranya Rapat Kerja & Koordinasi yang mampu memberikan daya dukung bagi pertumbuhan zakat
- Meningkatnya kuantitas dan kualitas Audit Internal, Audit Syariah dan Pemeriksaan Akuntan Publik
|
III. Aspek IT dan Sistem |
- Terwujudnya Pusat Data dan Informasi Zakat
- Terwujudnyanya pemantapan sistem Muzakki dan Mustahik Service Internal
- Meningkatnya Infrastruktur IT yang mampu mendukung fungsi dan pelayanan Pusat Data dan Informasi Zakat
|
IV. Aspek Pengumpulan |
- Terwujudnya kolaborasi dan kerjasama yang saling mendukung dalam mewujudkan penghimpunan zakat yang optimal
- Meningkatnya optimalisasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah, CSR dan DSKL
- Meningkatnya kegiatan sosialisasi dan edukasi Zakat untuk mewujudkan pertumbuhan zakat
- Terwujudnya program pengumpulan yang tersinkronisasi dengan potensi Muzakki
- Peningkatan lembaga UPZ menuju Badan Penghimpun Zakat yang Amanah dan Terpercaya
- Terselenggaranya pembinaan dan Audit UPZ
|
V. Aspek Penyaluran |
- Terwujudnya kolaborasi dan kerjasama yang saling mendukung dalam mewujudkan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat
- Rasio Penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70%
- Terwujudnya program penyaluran yang tersinkronisasi dengan kondisi mustahik
- Pengentasan Kemiskinan sebesar 1% tiap tahun
- Meningkatnya pengembangan ZCD pada 12 titik
- Berkembangnya Program Bantuan Pendidikan dan Kesehatan yang memasyarakat
- Berkembangnya Program Pembangunan Keluarga Taqwa dan Sakinah
- Berkembangnya Program Kemakmuran Masjid
- Meningkatnya Perkembangan Pusat Kreasi Produksi Mustahik Binaan
|
VI. Aspek Pengembangan Amil |
- Terwujudnya kolaborasi dan kerjasama dalam mewujudkan program pendidikan dan pelatihan amil
- Terwujudnya pengembangan Pendidikan, Pelatihan dan pembinaan Amil
- Terwujudnya sarana dan prasarana perkantoran yang ideal
- Terimplementasikannya Anjab, ABK dan SOP Amil pada lingkup lembaga pengelola zakat seluruh kabupaten
- Meningkatnya kualitas dan kuantitas Operasional dan Layanan Perkantoran yang efektif dan efisien
|
Produktivitas (2025) |
Terwujudnya produktivitas dalam membuka cakrawala baru pengelolaan zakat yang amanah, akuntabel dan transparan serta berdayaguna bagi kesejahteraan masyarakat melalui :
- Terwujudnya aspek legalitas dan manajemen kelembagaan yang ideal;
- Tercapainya akuntabilitas kinerja dan kepatuhan syariah yang mampu mewujudkan kepercayaan masyarakat;
- Terwujudnya Implementasi IT & sistem yang mampu mewujudkan pengelolaan dan pelayanan zakat yang efektif dan efisien;
- Terwujudnya sinergitas dan kerjasama di bidang pengelolaan zakat
- Terwujudnya SDM amil yang amanah, profesional dan terpercaya
- Terwujudnya optimalisasi layanan perkantoran yang efektif dan efisien
- Meningkatnya optimalisasi pengumpulan ZIS, CSR dan DSKL
- Terwujudnya pemberdayaan zakat bagi peningkatan taraf kehidupan masyarakat
|
I. Aspek Legalitas |
- Terwujudnya UPZ dan LAZ Kabupaten yang berlegalitas, amanah dan dipercaya masyarakat
- Terwujudnya implementasi peraturan / pedoman / petunjuk pengelolaan zakat secara konsekuen pada berbagai tingkatan
|
II. Aspek Akuntablitas & Kesesuaian Syariah |
- Tersusunnya RKAT, Laporan PSAK 109 dan LAKIP
- Terselenggaranya Rapat Kerja & Koordinasi yang mampu memberikan input partipasi utama bagi pelaksanaan pengelolaan zakat
- Terwujudnya Audit Internal, Audit Syariah dan Pemeriksaan Akuntan Publik yang mampu mendorong peningkatan manajemen pengelolaan zakat
|
III. Aspek IT dan Sistem |
- Terwujudnya sistem pengelolaan dan pelayanan informasi zakat berbasis IT yang efektif, efisien dan mudah diakses masyarakat
- Terwujudnya Infrastruktur IT yang mampu memberikan daya dukung terhadap kelancaran operasional sistem pengelolaan dan pelayanan informasi zakat
|
IV. Aspek Pengumpulan |
- Meningkatnya produktivitas pengumpulan secara optimal
- Meningkatnya optimalisasi pengumpulan ZIS, CSR dan DSKL dari seluruh elemen masyarakat
- Terwujudnya pemahaman dan kesadaran masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi Zakat
- Terwujudnya program pengumpulan yang sesuai dengan potensi dan kondisi Muzakki
- Terwujudnya lembaga UPZ yang Amanah, transparan dan akuntabel
|
V. Aspek Penyaluran |
- Meningkatnya produktivitas pendayagunaan zakat yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan umat
- Rasio Penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70%
- Terwujudnya program penyaluran yang sesuai dengan potensi dan kondisi Muzakki
- Pengentasan Kemiskinan sebesar 1% tiap tahun
- Terwujudnya pelaksanaan ZCD pada 4 titik
- Terwujudnya optimalisasi Program Bantuan Pendidikan dan Kesehatan yang memasyarakat
- Terwujudnya optimalisasi Program Pembangunan Keluarga Taqwa dan Sakinah
- Terwujudnya optimalisasi Program Kemakmuran Masjid
- Terwujudnya optimalisasi Pusat Kreasi Produksi Mustahik Binaan
|
VI. Aspek Pengembangan Amil |
- Terwujudnya produktivitas kinerja Amil yang unggul dan berkualitas
- Terwujudnya SDM Amil yang amanah, kompeten dan profesional
- Terwujudnya sarana pendukung perkantoran yang ideal
- Terwujudnya Layanan dan operasional Perkantoran secara optimal
|