BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Bagikan

Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, anggota BAZNAS terdiri dari: (1) Unsur Pimpinan, terdiri dari ketua dan wakil ketua yang berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam; (2) Unsur Pelaksana, terdiri dari tenaga administrasi di bidang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pemberdayaan zakat. Struktur Organisasi BAZNAS Kabupaten Sumedang terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Kepala Pelaksana;
  4. Sekretaris;
  5. Bidang Pengumpulan;
  6. Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan;
  7. Bagian Perencanaan, keuangan dan Pelaporan;
  8. Bagian Administrasi, SDM dan Umum;
  9. Satuan Audit Internal.

Tugas dan fungsi dari struktur organisasi BAZNAS Kabupaten Sumedang adalah sebagai berikut:

  1. Ketua
    1. Ketua mempunyai tugas melaksanakan mandat Rapat Pleno untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BAZNAS Kabupaten Sumedang.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua menyelenggarakan fungsi:
      1. Melakukan perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat di Kabupaten Sumedang;
      2. Melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat di Kabupaten Sumedang;
      3. Mengendalikan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat di Kabupaten Sumedang; dan
      4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan Zakat di Kabupaten Sumedang.
  2. Wakil Ketua I
    1. Wakil Ketua I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengumpulan zakat di Kabupaten Sumedang.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wakil Ketua I menyelenggarakan fungsi:
      1. Menyusun strategi pengumpulan Zakat;
      2. Mengelola dan mengembangkan data Muzaki;
      3. Melaksanakan edukasi dan sosialisasi pengumpulan Zakat;
      4. Mengembangkan jaringan guna meningkatkan jumlah pengumpulan;
      5. Melaksanakan pengendalian pengumpulan Zakat;
      6. Melaksanakan pengelolaan layanan Muzaki;
      7. Melakukan evaluasi dalam pengelolaan pengumpulan Zakat;
      8. Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pengumpulan Zakat;
      9. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pengumpulan zakat di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota;
      10. Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bidang pengumpulan; dan
      11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan kebijakan Rapat Pleno.
  3. Wakil Ketua II
    1. Wakil Ketua II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat di Kabupaten Sumedang.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wakil Ketua II menyelenggarakan fungsi:
      1. Menyusun strategi pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
      2. Mengelola dan mengembangkan data Mustahik;
      3. Melaksanakan dan melakukan pengendalian pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
      4. Melakukan evaluasi dalam pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
      5. Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
      6. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
      7. Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bidang pendistribusian dan pendayagunaan; dan
      8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
  4. Wakil Ketua III
    1. Wakil Ketua III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, keuangan, dan pelaporan Zakat di Kabupaten Sumedang.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wakil Ketua III menyelenggarakan fungsi:
      1. Melaksanakan penyiapan penyusunan rencana strategis Pengelolaan Zakat;
      2. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
      3. Melakukan evaluasi tahunan dan 5 (lima) tahunan terhadap rencana Pengelolaan Zakat;
      4. Melaksanakan pengelolaan keuangan;
      5. Melaksanakan sistem akuntansi Zakat;
      6. Menyusun laporan keuangan dan laporan akuntabilitas kinerja;
      7. Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bagian perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
      8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
  5. Wakil Ketua IV
    1. Wakil Ketua IV mempunyai tugas pengelolaan sumber daya Amil Zakat, administrasi perkantoran, komunikasi, umum, dan pemberian rekomendasi.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wakil Ketua IV menyelenggarakan fungsi:
      1. Menyusun strategi pengelolaan Amil Zakat;
      2. Menyusun strategi peningkatan kualitas sumber daya Amil Zakat dan kredibilitas lembaga dengan mendapatkan sertifikasi profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS;
      3. Menyusun perencanaan Amil Zakat;
      4. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap Amil Zakat;
      5. Menyusun rencana strategi komunikasi dan hubungan masyarakat;
      6. Melakukan pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, pengendalian, dan pelaporan aset;
      7. Melaksanakan pemberian rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional di provinsi atau pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi di kabupaten/kota;
      8. Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bagian administrasi, sumber daya manusia, dan umum; dan
      9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
  6. Kepala Pelaksana mempunyai tugas dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengumpulan serta bidang pendisribusian dan pendayagunaan zakat;
  7. Sekretaris mempunyai tugas dalam memimpin dan mengkordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perencanaan, Keuangan & Pelaporan serta Bagian Administrasi, SDM dan Umum;
  8. Bidang Pengumpulan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengumpulan zakat. Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pengumpulan membantu Wakil Ketua I dalam menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan strategi pengumpulan zakat;
    2. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data muzaki;
    3. Pelaksanaan kampanye zakat;
    4. Pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan zakat;
    5. Pelaksanaan pelayanan muzaki;
    6. Pelaksanaan evaluasi pengelolaan pengumpulan zakat;
    7. Penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pengumpulan zakat;
    8. Pelaksanaan penerimaan dan tindak lanjut komplain atas layanan muzaki;
    9. Koordinasi pelaksanaan pengumpulan zakat tingkat kabupaten/kota.
  9. Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan membantu Wakil Ketua II dalam menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan strategi pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
    2. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data mustahik;
    3. Pelaksanaan dan pengendalian pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
    4. Pelaksanaan evaluasi pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
    5. Penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
    6. Koordinasi pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat tingkat kabupaten/kota.
  10. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, keuangan, dan pelaporan. Dalam menjalankan tugasnya, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan membantu Wakil Ketua III dalam menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyiapan penyusunan rencana strategis pengelolaan zakat tingkat kabupaten/kota;
    2. Penyusunan rencana tahunan BAZNAS kabupaten/kota;
    3. Pelaksanaan evaluasi tahunan dan lima tahunan rencana pengelolaan zakat kabupaten/kota;
    4. Pelaksanaan pengelolaan keuangan BAZNAS kabupaten/kota:
    5. Pelaksanaan sistem akuntansi BAZNAS kabupaten/kota;
    6. Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja BAZNAS kabupaten/kota;
    7. Penyiapan penyusunan laporan pengelolaan zakat tingkat kabupaten/kota.
  11. Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Amil BAZNAS Kabupaten/Kota, administrasi perkantoran, komunikasi, umum, dan pemberian rekomendasi. Dalam menjalankan tugasnya, Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum membantu Wakil Ketua IV dalam menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan strategi pengelolaan Amil BAZNAS Kabupaten/Kota;
    2. Pelaksanaan perencanaan Amil BAZNAS Kabupaten zkota,
    3. Pelaksanaan rekrutmen Amil BAZNAS Kabupaten/Kota;
    4. Pelaksanaan pengembangan Amil BAZNAS Kabupaten/Kota;
    5. Pelaksanaan administrasi perkantoran BAZNAS kabupaten/kota;
    6. Penyusunan rencana strategi komunikasi dan hubungan masyarakat BAZNAS kabupaten/kota;
    7. Pelaksanaan strategi komunikasi dan hubungan masyarakat BAZNAS kabupaten/kota;
    8. Pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, pengendalian, dan pelaporan aset BAZNAS kabupaten/kota;
    9. Pemberian rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi di kabupaten/kota.
  12. Satuan Audit Internal mempunyai tugas pelaksanaan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu, dan audit kepatuhan internal BAZNAS kabupaten kota. Dalam menjalankan tugasnya, Satuan Audit Internal menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan program audit;
    2. pelaksanaan audit;
    3. pelaksanaan audit untuk tujuan tertentu atas penugasan Ketua BAZNAS;
    4. penyusunan laporan hasil audit;
    5. penyiapan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh pihak eksternal.

Profil Lainnya

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang