Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, anggota BAZNAS terdiri dari: (1) Unsur Pimpinan, terdiri dari ketua dan wakil ketua yang berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam; (2) Unsur Pelaksana, terdiri dari tenaga administrasi di bidang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pemberdayaan zakat. Struktur Organisasi BAZNAS Kabupaten Sumedang terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Kepala Pelaksana;
- Sekretaris;
- Bidang Pengumpulan;
- Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan;
- Bagian Perencanaan, keuangan dan Pelaporan;
- Bagian Administrasi, SDM dan Umum;
- Satuan Audit Internal.
Tugas dan fungsi dari struktur organisasi BAZNAS Kabupaten Sumedang adalah sebagai berikut:
- Ketua
- Ketua mempunyai tugas melaksanakan mandat Rapat Pleno untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BAZNAS Kabupaten Sumedang.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat di Kabupaten Sumedang;
- Melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat di Kabupaten Sumedang;
- Mengendalikan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat di Kabupaten Sumedang; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan Zakat di Kabupaten Sumedang.
- Wakil Ketua I
- Wakil Ketua I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengumpulan zakat di Kabupaten Sumedang.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wakil Ketua I menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun strategi pengumpulan Zakat;
- Mengelola dan mengembangkan data Muzaki;
- Melaksanakan edukasi dan sosialisasi pengumpulan Zakat;
- Mengembangkan jaringan guna meningkatkan jumlah pengumpulan;
- Melaksanakan pengendalian pengumpulan Zakat;
- Melaksanakan pengelolaan layanan Muzaki;
- Melakukan evaluasi dalam pengelolaan pengumpulan Zakat;
- Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pengumpulan Zakat;
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pengumpulan zakat di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota;
- Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bidang pengumpulan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan kebijakan Rapat Pleno.
- Wakil Ketua II
- Wakil Ketua II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat di Kabupaten Sumedang.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wakil Ketua II menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun strategi pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
- Mengelola dan mengembangkan data Mustahik;
- Melaksanakan dan melakukan pengendalian pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
- Melakukan evaluasi dalam pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
- Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
- Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bidang pendistribusian dan pendayagunaan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
- Wakil Ketua III
- Wakil Ketua III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, keuangan, dan pelaporan Zakat di Kabupaten Sumedang.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wakil Ketua III menyelenggarakan fungsi:
- Melaksanakan penyiapan penyusunan rencana strategis Pengelolaan Zakat;
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
- Melakukan evaluasi tahunan dan 5 (lima) tahunan terhadap rencana Pengelolaan Zakat;
- Melaksanakan pengelolaan keuangan;
- Melaksanakan sistem akuntansi Zakat;
- Menyusun laporan keuangan dan laporan akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bagian perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
- Wakil Ketua IV
- Wakil Ketua IV mempunyai tugas pengelolaan sumber daya Amil Zakat, administrasi perkantoran, komunikasi, umum, dan pemberian rekomendasi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wakil Ketua IV menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun strategi pengelolaan Amil Zakat;
- Menyusun strategi peningkatan kualitas sumber daya Amil Zakat dan kredibilitas lembaga dengan mendapatkan sertifikasi profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS;
- Menyusun perencanaan Amil Zakat;
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap Amil Zakat;
- Menyusun rencana strategi komunikasi dan hubungan masyarakat;
- Melakukan pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, pengendalian, dan pelaporan aset;
- Melaksanakan pemberian rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional di provinsi atau pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi di kabupaten/kota;
- Melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bagian administrasi, sumber daya manusia, dan umum; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
- Kepala Pelaksana mempunyai tugas dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengumpulan serta bidang pendisribusian dan pendayagunaan zakat;
- Sekretaris mempunyai tugas dalam memimpin dan mengkordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perencanaan, Keuangan & Pelaporan serta Bagian Administrasi, SDM dan Umum;
- Bidang Pengumpulan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengumpulan zakat. Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pengumpulan membantu Wakil Ketua I dalam menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan strategi pengumpulan zakat;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data muzaki;
- Pelaksanaan kampanye zakat;
- Pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan zakat;
- Pelaksanaan pelayanan muzaki;
- Pelaksanaan evaluasi pengelolaan pengumpulan zakat;
- Penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pengumpulan zakat;
- Pelaksanaan penerimaan dan tindak lanjut komplain atas layanan muzaki;
- Koordinasi pelaksanaan pengumpulan zakat tingkat kabupaten/kota.
- Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan membantu Wakil Ketua II dalam menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan strategi pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data mustahik;
- Pelaksanaan dan pengendalian pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
- Pelaksanaan evaluasi pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
- Penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
- Koordinasi pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat tingkat kabupaten/kota.
- Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, keuangan, dan pelaporan. Dalam menjalankan tugasnya, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan membantu Wakil Ketua III dalam menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penyusunan rencana strategis pengelolaan zakat tingkat kabupaten/kota;
- Penyusunan rencana tahunan BAZNAS kabupaten/kota;
- Pelaksanaan evaluasi tahunan dan lima tahunan rencana pengelolaan zakat kabupaten/kota;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan BAZNAS kabupaten/kota:
- Pelaksanaan sistem akuntansi BAZNAS kabupaten/kota;
- Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja BAZNAS kabupaten/kota;
- Penyiapan penyusunan laporan pengelolaan zakat tingkat kabupaten/kota.
- Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Amil BAZNAS Kabupaten/Kota, administrasi perkantoran, komunikasi, umum, dan pemberian rekomendasi. Dalam menjalankan tugasnya, Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum membantu Wakil Ketua IV dalam menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan strategi pengelolaan Amil BAZNAS Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan perencanaan Amil BAZNAS Kabupaten zkota,
- Pelaksanaan rekrutmen Amil BAZNAS Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pengembangan Amil BAZNAS Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan administrasi perkantoran BAZNAS kabupaten/kota;
- Penyusunan rencana strategi komunikasi dan hubungan masyarakat BAZNAS kabupaten/kota;
- Pelaksanaan strategi komunikasi dan hubungan masyarakat BAZNAS kabupaten/kota;
- Pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, pengendalian, dan pelaporan aset BAZNAS kabupaten/kota;
- Pemberian rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi di kabupaten/kota.
- Satuan Audit Internal mempunyai tugas pelaksanaan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu, dan audit kepatuhan internal BAZNAS kabupaten kota. Dalam menjalankan tugasnya, Satuan Audit Internal menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan program audit;
- pelaksanaan audit;
- pelaksanaan audit untuk tujuan tertentu atas penugasan Ketua BAZNAS;
- penyusunan laporan hasil audit;
- penyiapan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh pihak eksternal.