BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Artikel

BAZNAS Edukasi

Bagikan

Sejarah Pengelolaan Zakat di Sumedang

Pada abad ke XV pasca runtuhnya Majapahit, munculah Kesultanan Demak sebagai kekuatan baru yang menjadi basis dari para pemeluk agama Islam di pulau Jawa. Dipimpin Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati yang menjadi sesepuh dari Wali Songo, kejayaan Islam di Jawa Barat mulai dibangun dengan berdirinya Kesultanan Cirebon yang dalam perkembangannya menjadi pusat penyebaran agama Islam di tatar sunda.

Masuknya Islam ke kerajaaan Sumedang, tidak lepas dari proses penyebaran Islam yang dilakukan oleh para pengikut Sunan Gunung Jati. Pendekatan tokoh sentral yang dilakukan oleh Pangeran Santri, seorang tokoh kerajaan dan ulama Islam dari Cirebon, terhadap Nyi Mas Ratu Inten Dewata atau Ratu Pucuk Umun yang menjadi penguasa kerajaan Sumedang telah membuahkan hasil dimana diperkirakan pada tahun 1530 Sumedang telah menjadi sebuah kerajaan islam.

Pangeran Santri mengembangkan agama Islam dengan menggunakan pendekatan sosial dan budaya, secara perlahan-lahan prinsip-prinsip Islam menyusup ke dalam tradisi-tradisi ritual, tetapi tidak menghancurkan nilai-nilai budaya aslinya, sehingga ajaran Islam menyentuh seluruh aspek kehidupan, termasuk ibadah zakat.

Kepatuhan masyarakat Sumedang terhadap pelaksanaan ibadah zakat dapat tercermin dari sikap Bupati Sumedang Kangdjeng Pangeran Aria Soeria Atmadja (1882-1919) yang telah menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan ibadah zakat dan wakaf. Namun demikian, sikap keteladan tersebut masih belum diikuti secara luas mengingat kondisi kehidupan masyarakat Kabupaten Sumedang saat itu yang masih banyak berada dibawah garis kemiskinan.

Kondisi pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang memasuki babak baru pada tahun 1999 ketika pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ terdiri dari BAZ pusat, BAZ Propinsi, dan BAZ Kabupaten.

Dalam hal ini, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sumedang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang nomor : 451.12/Kep.34-Huk/2011 tanggal 12 Januari 2011. Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang PengelolaanZakat, tugas dan fungsi BAZ Kabupaten Sumedang adalah melaksanakan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Sebagai hasil koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Daerah, legitimasi pelaksanaan pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang juga didukung oleh terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Infak danShadaqah serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Shadaqah.

Sejalan dengan hal tersebut, perkembangan zakat di Kabupaten Sumedang mulai menunjukkan peningkatan meskipun belum terlalu signifikan. Perkembangan realiasi penghimpunan pada kurunwaktutahun 2010 s/d2013. Pencapaian kenaikan terbesar dari pengumpulan ZIS terjadi pada kurun waktu tahun 2013 s/d 2014. Peningkatan tersebut tidak lain disebabkan oleh terjadinya perubahan struktur manajemen dan tata kerja organisasi BAZNAS Kabupaten Sumedang yang disesuaikan dengan perubahan ketentuan dan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat, disamping terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Intruksi tersebut pada dasarnya merupakan bentukdukungan pemerintah dalam menindaklanjuti pengimplementasian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam hal ini, BAZNAS Kabupaten telah berupaya mewujudkan restrukturisasi organisasi yang diperlukan dalam rangka mengimplementasikan peraturan dan ketentuan dimaksud. Melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 451.12/Kep.461-Huk/2014 tentang Pembentukan

Pengurus BAZNAS Kabupaten Sumedang masa bakti 2015-2020 yang disesuaikan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten, kondisi pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang telah memasuki sebuah paradigma baru yang diharapkan membawa mampu membawa semangat reformasi dan perubahan positip di bidang zakat.

Perubahan manajemen dan tata kelola organisasi perlu diakui telah mampu memberikan dampak positip terhadap kondisi pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang. Dalam hal ini, dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memiliki peran yang sangat besar dalam mewujudkan pencapaian dimaksud. Pada aspek kebijakan, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yang mengatur berbagai ketentuan di bidang pengumpulan, pendistribusian serta pemberdayaan zakat, Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah, yang diikuti dengan Surat Instruksi Bupati Sumedang Nomor 451.12/4742/Kesra Tanggal 6 Oktober 2016 tentang Instruksi Pelaksanaan Zakat Profesi TPP.

Arsip Terkait

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang