HUKUM memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Tapi, jika belum ada yang melakukannya, maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban melakukannya.
Untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan jenazah / memandikan jenazah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang pada hari Selasa, (27/12/2022) menyerahkan bantuan tempat pemandian jenazah.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Lurah Kota Kaler Dadang Setiawan kepada pengurus RT 02 / Rw 05 lingkungan Pasar Inpres Kelurahan Kota Kaler dan disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Semoga bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama.(*)