BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Artikel

BAZNAS Info

Bagikan

Baznas Gelar Rapat Pleno Penentuan Besaran Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1444 H/2023 M

Badan Amil Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang melaksanakan rapat pleno penentuan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 H / 2023 M pada hari Kamis, (2/3/2023) bertempat di Commad Center Baznas Kabupaten Sumedang.

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten Daerah Bidang Ekbang, Komisi III DPRD, Bagian Kesra Setda, Bagian Ekonomi Setda, Kemanag Sumedang, DKPP Sumedang, MUI, Dewan Syariah dan Pimpinan Baznas Kabupaten Sumedang.

Hasil pantauan harga beras di tiga wilayah yang dilakukan DKPP Sumedang diakhir bulan Februari rata-rata harga beras kelas premium Rp. 13.000 dan Rp. 14.000, kelas medium Rp. 12.000 serta kelas ekonomi Rp. 10.000.

Peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini, maka mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp. 13.000 / kg jadi pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar Rp. 2,5 kg x Rp. 13.000 /kg = 32.500 per jiwa.

Untuk besaran nilai fidyah menunggu fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang karena hasil fatwa tersebut akan dijadikan dasar Bupati membuat surat keputusan penentapan besaran nilai fidyah.

Hasil rapat pleno dan fatwa MUI akan di sampaikan ke Bupati Sumedang untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di kabupaten sumedang tahun 1444 hijriah / 2023 masehi.

Dengan di tetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.

Arsip Terkait

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang