Cover

BAZNAS Sosialisasi

Bagikan

Fidyah Mudah Di BAZNAS Sumedang

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa tanpa kewajiban menggantinya di hari lain. Namun, sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.

Dasar Hukum Fidyah

Ketentuan tentang siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(Q.S. Al-Baqarah: 184)

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

  1. Orang tua renta, yang sudah tidak mampu berpuasa.
  2. Orang sakit parah dengan kemungkinan kecil untuk sembuh.
  3. Ibu hamil atau menyusui, apabila berpuasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan diri atau bayi (atas rekomendasi dokter).
    (sumber : baznas.go.id)

Ketentuan Pembayaran Fidyah

Fidyah wajib dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan memberi makan seorang fakir miskin untuk setiap hari. Fidyah dapat diserahkan dalam bentuk makanan siap saji, agar penerima manfaat dapat langsung menikmatinya.

Berdasarkan SK Bupati Sumedang Nomor 400.8/KEP.131-HUK/2026 tentang Penetapan Harga Beras Untuk Standar Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Di Kabupaten Sumedang Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah:
Rp30.000,- per jiwa per hari.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah mengetahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan bertahap maupun sekaligus.

Penyaluran Melalui BAZNAS

Melalui BAZNAS Kabupaten Sumedang, fidyah Anda akan disalurkan secara amanah dan tepat sasaran kepada mustahik (penerima yang berhak).

Tunaikan Fidyah Anda di BAZNAS Kabupaten Sumedang melaui transfer ke rekening BJB Syariah 518 020 602 6122

Arsip Terkait

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang

Slot
slot777
Slot Thailand
Bonus New Member 100
slot deposit 5000
situs luar negeri
spaceman