Artikel

BAZNAS Warta

Bagikan

BAZNAS Sumedang Tetapkan Harga Zakat Fitrah 2025, Ini Besarannya!

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Pleno dalam rangka penentuan nilai harga beras sebagai dasar penetapan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi. Pada hari selasa, (11/2/2025) yang diselenggarakan di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Sumedang.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sumedang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Sumedang, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sumedang, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sumedang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang, Dewan Syariah BAZNAS Kabupaten Sumedang, serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumedang.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, H. Ayi Subhan Hafas, menekankan bahwa rapat ini memiliki peran strategis dalam memastikan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan standar ekonomi yang berlaku di Kabupaten Sumedang.

“Sebagaimana kita ketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian jiwa dan solidaritas kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu. Dengan adanya pertemuan ini, kita berharap dapat mencapai kesepakatan yang adil, objektif, dan maslahat bagi seluruh masyarakat, sehingga zakat dapat dikelola dengan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar H. Ayi Subhan Hafas.

Penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah dalam rapat ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam serta ketentuan yang berlaku, antaranya dalil syar’i yang menyatakan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan dengan kadar satu sha’ makanan pokok, yang dalam konteks Sumedang berarti beras, kebijakan nasional dan daerah terkait standar perhitungan zakat, yang mengacu pada harga bahan pokok dan kondisi ekonomi masyarakat setempat dan keseimbangan antara keadilan dan kemudahan, sehingga keputusan yang diambil tidak memberatkan masyarakat, tetapi tetap memenuhi esensi zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan.

Harapan utama dari pelaksanaan rapat pleno ini meliputi penetapan harga beras yang akurat berdasarkan kondisi ekonomi terkini, sehingga besaran zakat fitrah dan fidyah benar-benar mencerminkan nilai yang sesuai, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab dan memastikan distribusi zakat yang lebih merata dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Hasil dari rapat pleno ini akan laporkan kepada Bupati Sumedang sebagai dasar dalam mengeluarkan surat keputusan penetapan harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Dalam rapat ini, diputuskan bahwa besaran pembayaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi untuk setiap jiwa bila diganti dengan uang ditetapkan sebesar 2,5 kg beras x Rp. 16.000 = Rp. 40.000,- per jiwa dan sementara untuk pembayaran fidyah belum disepakati insyaallah dalam waktu dekat Dewan Syariah BAZNAS Kabupaten Sumedang akan melaksanakan rapat pleno kembali terkait penetapan besaran pembayaran fidyah.

Sebagai penutup, H. Ayi Subhan Hafas mengajak seluruh peserta rapat untuk berdiskusi dengan penuh kebijaksanaan, mengutamakan kepentingan umat, dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat Sumedang. Dengan keputusan yang telah diambil, diharapkan zakat fitrah dan fidyah dapat terdistribusi secara optimal serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.(*)

Arsip Terkait

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang