Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumedang, melaksanakan rapat koordinasi terkait optimalisasi penghimpunan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dari UPZ Dinas/Intansi/Kantor di Aula Baznas Sumedang pada hari kamis (27/06/2024). Rakor yang dihadiri oleh seluruh Unit Pengelola Zakat (UPZ) dari tiap SKPD maupun instansi vertikal se-Kabupaten Sumedang ini, bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan ZIS dari UPZ intansi, dalam rangka mendukung program pemerintah penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Sumedang.
Rakor tersebut dihadiri oleh Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli. Dalam arahannya, Yudia Ramli menyampaikan bahwa Rakor ini, merupakan upaya untuk mensinergikan program Baznas dengan program Pemkab Sumedang, dalam menangani masalah kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sumedang.
Ketua Baznas Kabupaten Sumedang H. Ayi Subhan Hafas mengatakan bahwa tujuan utama dari Rakor ini adalah salah satunya untuk menyatukan visi dan persepsi UPZ dalam rangka optimalisasi pengelolaan ZIS dari setiap instansi yang ada di Kabupaten Sumedang. Jadi, Rakor ini sebagai tindak lanjut dari program penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah dicanangkan Pak Pj Bupati Sumedang.
Pak Pj Bupati telah menugaskan kami bersama jajaran Pemkab Sumedang untuk membantu mensukseskan program penghapusan kemiskinan ekstrem. Berkaitan dengan hal tersebut, kata Ayi, maka Baznas Sumedang kini sengaja mengadakan Rakor bersama para UPZ selaku perpanjangan tangan Baznas. Karena menurut dia, para UPZ di dinas / intansi ini memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan optimalisasi pengelolaan zakat, agar program penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah dicanangkan Pj Bupati Sumedang bisa berjalan secara optimal.
“Kami melihat, UPZ ini merupakan ujung tombak suksesnya program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sumedang. Kami sangat meyakini, kalau kita semua kompak, Insya Allah pada tahun 2024 ini kemiskinan ekstrem di Sumedang pasti bisa dihapuskan. Dalam Rakor kemarin semua pihak telah menyepakati bahwa dalam pengumpulan ZIS di intansi nanti, sistemnya harus sudah bisa terintegrasi, tidak lagi mengumpulkan manual. “Pertama, di awali dengan pembuatan pernyataan kesediaan untuk berzakat. Setelah itu kemudian akan dipotong pendapatannya melalui bank pembayar gajinya atau secara payroll. Kemudian, pihak bank mentrasfer potongan ZIS tersebut ke rekening Baznas Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Hasil pengumpulan ZIS dari intansi ini, nantinya akan dipergunakan salahsatunya untuk membantu masyarakat miskin ekstrem, melalui program penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah dicanangkan oleh Pemkab Sumedang. Di antaranya, melalui bantuan voucher belanja senilai Rp 75.000,- bagi setiap warga miskin ektrem yang akan diberikan setiap bulan sampai bulan Desember 2024.(*)