BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Artikel

BAZNAS Warta

Bagikan

Baznas Sumedang Lantik Pengurus UPZ Tingkat Kecamatan, Targetkan ZIS Tahun 2024 Sebesar Rp 57 Miliar

Selasa (14/11/2023), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang resmi melantik pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan se – Kabupaten Sumedang di Gedung Negara Sumedang.

Ketua Baznas Kab. Sumedang, H. Ayi Subhan Hafas, berharap, agar para pengurus UPZ yang dilantik bisa melaksanakan amanah dan tanggung jawab dalam melaksanakan penghimpunan zakat, infaq maupun sedekah, serta dapat mewujudkan peran dan kerjasama secara optimal dalam melaksanakan berbagai program kerja di bidang pengelolaan zakat.

Berdasarkan roadmap pengelolaan zakat nasional, menurut Kang Ayi, pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang terdiri dari 5 tahapan yang masing-masing dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun anggaran dari tahun 2020-2025 yang terdiri dari tahapan Pembaharuan (2021), Inovasi (2022), Sinergitas (2023), Kolaborasi (2024) dan Produktivitas (2025).

“Proyeksi tahun 2024 mendatang penghimpunan ZIS dalam neraca RKAT BAZNAS Kabupaten Sumedang sudah ditetapkan sebesar Rp 57 milyar dan diluar neraca Rp 145 Milyar (sumber pencatatan dan qurban, infaq masjid dan sedekah lainnya yang dihimpun lembaga-lembaga amal dimasyarakat),” ujarnya.

Guna menjawab tantangan – tantangan tersebut, UPZ di Kecamatan dituntut mampu menjawab tantangan tersebut dan memiliki kredibilitas sebagai lembaga yang bersih, amanah, akuntabel dan profesional. Dalam hal ini, BAZNAS beserta UPZ perlu memiliki persamaan visi dan standar nilai serta etika yang dapat diterapkan dalam melaksanakan pengelolaan zakat.

“Insya Allah, dalam kesempatan ini BAZNAS Kabupaten Sumedang akan melaksanakan koordinasi sekaligus pembinaan terhadap para pengurus UPZ dalam rangka mewujudkan sinergitas antar lembaga pengelola zakat,” katanya.

Turut hadir pula pada acara tersebut Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Dr. Herman Suryatman, dalam sambutannya Herman menuturkan bahwa zakat selain berfungsi sebagai habluminallah juga memiliki fungsi sebagai habluminanas.

“Satu sisi ini adalah ibadah, tentu hubungannya vertikal antara umat dengan Sang Maha Pencipta. Sisi yang lain zakat ini diharapkan didistribusikan sesuai dengan ketentuan delapan asnaf yang di dalamnya difokuskan kepada salah satunya penanganan kemiskinan dan penanganan stunting,” ujar Pj. Bupati Herman

Selain itu disebutkan, dirinya akan memanfaatkan potensi yang ada di BAZNAS Sumedang.

“Ada ribuan pengurus UPZ di desa dan ratusan pengurus di kecamatan. Ini merupakan sumber daya yang bisa dimanfaatkan sehingga bisa betul-betul membantu berbagai persoalan, terutama masalah kemiskinan dan stunting dan tentu tidak keluar dari ketentuan delapan asnaf,” tuturnya. (Z-Pedia)

Arsip Terkait

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang