Mualaf termasuk dalam delapan asnaf yang berhak menerima zakat, sesuai yang tertera dalam Alquran. Pertolongan bagi mualaf bertujuan untuk menguatkan keimanan mereka. Dalam agama Islam, seorang muallaf juga diberi keistimewaan seperti diberi perlindungan agar agar kehidupan mereka tidak menderita. Selain perlindungan, Islam juga memberikan bantuan ekonomi bagi para mualaf yang membutuhkan dengan memasukan mualaf ke dalam golongan mustahik, yaitu golongan orang-orang penerima zakat dalam islam.
BAZNAS Kabupaten Sumedang memiliki Program Mualaf Center Baznas (MCB) untuk memberikan bantuan terpadu, baik bersifat pendampingan, pengajaran Islam, maupun dukungan terhadap kehidupan mualaf. MCB bergerak untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada mualaf sesuai tuntutan syariat Islam agar menjadi Muslim dan Muslimah kaffah serta memiliki kemandirian ekonomi. Mari bantu para muallaf untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaannya, sekaligus membantu taraf kehidupan mereka yang kekurangan agar menjadi lebih baik.