Skip to content

BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

Facebook Twitter Youtube Instagram Whatsapp
Daftar
Login
  • Home
  • Layanan
  • Program
  • Kegiatan
  • Berita
Bayar Zakat
Konfirmasi
  • Akunku
    • Login

BAZNAS Aksi

  • Home
  • Penghimpunan

BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1433 H Rp. 32.500 Per orang

  • adminbaz
  • 26 April 2022
  • 2:43
  • No Comments

Bagikan

Zakat Fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta untuk makan orang miskin menjelang Shalat Idul Fitri. Sesuai dengan agenda tahunan BAZNAS Kabupaten Sumedang dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari raya Idul Idul Fitri 1433 H / 2022 M, maka diadakan Rapat Kerja dengan berbagai pihak terkait untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah yang akan menjadi acuan bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang.

Hari ini Senin (21/03/2022) BAZNAS Kabupaten Sumedang menggelar rapat pleno penentuan besaran harga beras lintas sektor dengan Dinas/instansi/lembaga terkait untuk standar pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H / 2022 M bertempat di Command Center BAZNAS Kabupaten Sumedang.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Dewan Syariah BAZNAS dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumedang beserta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Kesra Setda, Bagian Ekonomi Setda, Komisi III DPRD, Asistem Pembangunan Setda, dan MUI Kabupaten Sumedang.

Pada rapat tersebut dilakukan pembahasan untuk menentukan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan masyarakat berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran saat ini. Dari hasil pantauan yang dilakukan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan harga rata-rata pasaran beras yang beredar di tiga wilayah pasar tradisional yaitu wilayah Barat, Timur dan Utara Kabupaten Sumedang pada bulan Maret tahun 2022, yaitu harga beras premium atau kelas I rata-rata dipasarkan Rp. 13.500 dan Rp. 13.000, harga beras medium atau kelas II rata-rata dipasarkan Rp. 12.000 dan Rp. 11.000, sedangkan harga beras termurah atau kelas III rata-rata dipasarkan Rp. 8.500 Rp. 10.500 dan Rp. 10.000.

Sesuai dengan kondisi di lapangan, maka berdasarkan pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak disepakati bahwa harga beras yang dijadikan acuan dalam penentuan zakat fitrah adalah sebesar Rp. 13.000/Kg. Dengan demikian, penetapan besaran zakat fitrah  2,5 kg beras di Kabupaten Sumedang dapat diuangkan senilai Rp. 32.500 per orang. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diusulkan ke Bupati Sumedang untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumedang tentang Besaran Zakat Fitrah Bulan Ramadhan 1433 H / 2022 M.

Pembayaran zakat fitrah oleh masyarakat dapat dilakukan melalui BAZNAS Kabupaten Sumedang dan UPZ di lingkungannya masing-masing. Sebagai bukti pembayaran zakat fitrah, masyarakat akan mendapatkan Kupon Pembayaran Zakat Fitrah yang berada di setiap UPZ untuk dijadikan sebagai dasar perhitungan bagi pelaporan Hasil Penghimpunan Zakat Fitrah (*).

Tulis Komentar Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pos Terkait

Momentum Harlah ke-22, Ratusan Ojol Serbu Kantor Baznas Sumedang
Ketua Baznas Kabupaten Sumedang, H. Ayi Subhan Hafas mengatakan, bahwa rangkaian kegiatan Milad Baznas ke-22
BAZNAS Sumedang Konsisten Menurunkan Angka Kemiskinan
Ketua BAZNas Sumedang Ayi Subhan Hafas mengucapkan syukur karena hadirnya Baznas dapat dirasakan umat, khususnya
Pimpinan dan Amil Baznas Ziarah Kubur Makam Leluhur Sumedang dalam rangka HUT Baznas Ke-22
Menyambut HUT Ke-22 Baznas Berbagi Ceria Bersama 22 Anak Yatim
Anak Berkebutuhan Khusus Dapat Bantuan Paket Nutrisi dari Baznas
Ajat dapat Bantuan Paket Sembako dari Baznas

Ayo Bayar Zakat

Penghimpunan Zakat Fitrah
Pembayaran ZIS Online
Transfer Bank
Jemput Zakat

Donasi Untuk Mereka

Buka Bersama Dhuafa
Santunan Anak Yatim
Bantu Sembako untuk Korban Pandemi

Sekretariat :

Jalan Kutamaya No. 23 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang

Email : baznaskab.sumedang@baznas.or.id

Telp. (0261)208671

Whatsapp : 082-3333-33305

KETENTUAN

Kami adalah Lembaga Pengelola Zakat pada tingkat Kabupaten yang bertugas di bidang penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Titipan dana zakat, infak, sedekah dan donasi yang kami terima akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • KEBIJAKAN
  • SYARAT & KETENTUAN
  • FAQ

MITRA KAMI

  • BAZNAS RI
  • BAZNAS Provinsi Jawa Barat
  • Kementerian Agama RI
  • Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
  • Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang
  • Kementerian Agama Kabupaten Sumedang

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang

Register