BAZNAS Kabupaten Sumedang

Amanah, Transparan, Profesional

Follow

BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1433 H Rp. 32.500 Per orang

Hari ini Senin (21/03/2022) BAZNAS Kabupaten Sumedang menggelar rapat pleno penentuan besaran harga beras lintas sektor dengan Dinas/instansi/lembaga terkait untuk standar pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H / 2022 M bertempat di Command Center BAZNAS Kabupaten Sumedang.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Dewan Syariah BAZNAS dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumedang beserta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Kesra Setda, Bagian Ekonomi Setda, Komisi III DPRD, Asistem Pembangunan Setda, dan MUI Kabupaten Sumedang.

Pada rapat tersebut dilakukan pembahasan untuk menentukan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan masyarakat berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran saat ini. Dari hasil pantauan yang dilakukan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan harga rata-rata pasaran beras yang beredar di tiga wilayah pasar tradisional yaitu wilayah Barat, Timur dan Utara Kabupaten Sumedang pada bulan Maret tahun 2022, yaitu harga beras premium atau kelas I rata-rata dipasarkan Rp. 13.500 dan Rp. 13.000, harga beras medium atau kelas II rata-rata dipasarkan Rp. 12.000 dan Rp. 11.000, sedangkan harga beras termurah atau kelas III rata-rata dipasarkan Rp. 8.500 Rp. 10.500 dan Rp. 10.000.

Sesuai dengan kondisi di lapangan, maka berdasarkan pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak disepakati bahwa harga beras yang dijadikan acuan dalam penentuan zakat fitrah adalah sebesar Rp. 13.000/Kg. Dengan demikian, penetapan besaran zakat fitrah  2,5 kg beras di Kabupaten Sumedang dapat diuangkan senilai Rp. 32.500 per orang. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diusulkan ke Bupati Sumedang untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumedang tentang Besaran Zakat Fitrah Bulan Ramadhan 1433 H / 2022 M.

Pembayaran zakat fitrah oleh masyarakat dapat dilakukan melalui BAZNAS Kabupaten Sumedang dan UPZ di lingkungannya masing-masing. Sebagai bukti pembayaran zakat fitrah, masyarakat akan mendapatkan Kupon Pembayaran Zakat Fitrah yang berada di setiap UPZ untuk dijadikan sebagai dasar perhitungan bagi pelaporan Hasil Penghimpunan Zakat Fitrah (*).

Login User

Silahkan login untuk mengakses Area User BAZNAS Kabupaten Sumedang