Bantuan Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan UMKM adalah bantuan bagi penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan pemdampingan UMKM untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial usaha dari para pelaku UMKM yang diharapkan mampu memberikan dampak terhadap meningkatnya perkembangan usaha masyarakat.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperoleh bantuan dimaksud adalah sebagai berikut.
- Kegiatan diselenggarakan oleh Lembaga / Organisasi yang bergerak di bidang usaha / sosial bekerja sama dengan BAZNAS Kabupaten Sumedang yang bertujuan untuk memberikan pembekalan kemampuan teknis dan manajeriak usaha dari para pelaku UMKM;
- Jumlah peserta minimal 30 orang, dan maksimal 100 orang;
- Ketersediaan materi dan narasumber yang kompeten;
- Adanya TOR (Term of Reference) penyelenggaraan kegiatan yang memuat setidaknya (1) Latar Belakang; (2) Tujuan Kegiatan; (3) Dasar Pelaksanaan Kegiatan; (4) Struktur Panitia Kegiatan; (5) Peserta Kegiatan; (6)Â Materi dan Narasumber Kegiatan; (7) Waktu Pelaksanaan kegiatan; (7) Rencana Anggaran Biaya.
- Melengkapi persyaratan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan.