Peraturan Dirjen Pajak Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Badan Lembaga yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto