
Peraturan Perundangan
Regulasi Hubungan Zakat dan Pajak
Bagikan
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 33 Tahun 2011 tentang Badan Lembaga yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
[show_aturan]
